Jurnal | STRATEGI PENINGKATAN PELAYANAN E-KTP SEBAGAI BENTUK PENGOPTIMALAN E- GOVERNMENT
[image: antarafoto, liputan6.com]
STRATEGI PENINGKATAN PELAYANAN E-KTP SEBAGAI
BENTUK PENGOPTIMALAN E- GOVERNMENT
Oleh :
Siti Romelah, Tetania Damayanti
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah
Surakarta
Abstrak
Pelayanan
publik merupakan salah satu indikator keberhasilan sebuah pemerintahan. Pemerintah
Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan mutu pelayanan publik. Dengan diterapkanya konsep e-governmentdengan mengacu pada
prinsip-prinsip dari good governance,
diharapkan Indonesia mampu mencapai kepada tingkat pelayanan publik yang
baik. Bentuk pelayanan publik yang saat
ini sedang digarap oleh pemerintah Indonesia adalah pelayanan E-KTP. E-KTP
merupakan bentuk implementasi dari konsep e-government. Penerapannya yang
mengacu pada prinsip good governance belum dapat dilaksanakan secara
sempurna. Hal ini terbukti dari realitas
pelayanan pembuatan E-KTP di Indonesia yang masih mengalami banyak kendala seperti
kurang efektifnya pelayanan, profesionalitas, sosialisasi,
dan lain-lain. Strategi-strategi dengan
memanfaatkan teknologi, peningkatan etos
kerja, dan lain sebagainya diharapkan
dapat meningkatkan mutu pelayanan publik sebagai bentukoptimalisasi terhadap
e-government yang berdasarkan prinsip good governance.
Kata kunci: Strategi
pelayanan E-KTP, e-government, good
governance.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam sebuah
pemerintahan, terdapat suatu sistem
tata kelola administrasiberbentuk organisasi yang tersusun secara sistematis
dengan tujuan memberikan pelayanan publik untuk kepentingan rakyat. Sistem inilah yang disebut dengan birokrasi. Konsep birokrasi bagi sebuah pemerintahan memiliki
peran yang sangat penting, dimana fungsi
utamanya adalah menjalankan dan
mesukseskaan program-program
pemerintah.Dapat disimpulkan bahwa sukses
tidaknya suatu negara salah satunya dapat dilihat dri bagaimana
sistem birokrasi negara itu berjalan, ini berlaku juga untuk Indonesia.Sistembirokrasidi Indonesia seharusnya
terstruktur dan dijalankan
dengan baik agar tercapai pelayanan publik yang baik pula. Namun, realita
menunjukkan bahwa sistem birokrasi tersebut justru merugikan masyarakat.Maka
dapat dikatakan bahwa sistem birokrasi di Indonesia perlu untuk direkonstruksi.
Secara rinci, rekonstruksi ini dilakukan dalam rangka perubahan sesuai dengan hambatan
hambatan yang terjadi dalam perkembangan
masyrakat yang semakin praktis. Alasan mendasar untuk merekonstruksi sistem
birokrasi yang telah ada saat ini adalah (1)
Mempermudah pelayanan publik, (2) Lebih sedikitnya face to face sehingga
meminimalisir adanya pungli, (3) Pelayanan lebih efektif dan efisien.
Di era
gobalisasi dimana teknologi informasi dan komunikasi berkembang begitu pesat
tentu memberikan manfaat yang postiif terhadap sebuah negara. Seperti halnya
negara lain, Indonesia berusaha untuk memanfaatkan teknologi yang ada untuk
meningkatkan kualitas pemerintahannya khususnya dalam lingkup pelayanan publik.
Oleh karena itu, Indonesia mulai
bergeser kepada suatu konsep yang dinamakan e-government.
E-governmentadalah sebuah konsep yang
melibatkan TIK dan suatu perangkat elektronik atau digital yang lain yang telah
dikelola dengan sistem tertentu guna menyampaikan informasi dari pengelola itu
sendiri (pemerintah) kepada seluruh lapisan masyarakat maupun suatu badan
tertentu scara onilne, guna tercapainya sistem administrasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Dengan adanya e-government ini,berarti pemerintah memiliki tantangan
baru. Salah satunya adalah sosialisaisi besar besaran oleh pemerintah kepada
masyarakat untuk mengenalkan dan mengarahkan apa itu e-government.Hal ini merupakan tantangan yang harus dihadapi
pemerintah sebagai bentuk konsekuensi logis untuk membentuk suatu tatanan
administrasi negara baru guna mensejahterakan rakyatnya. Tantangan selanjutnya
adalah mengenai keberhasilan e-government
itu sendiri. Keberhasilan dari e-government
tidak akan terlepas dari peran penting good
governance. Disini, tidak hanya pemerintah yang berperan aktif, namun
masyarakat juga dituntut untuk turut berpartisipasi. Hal ini sesuai dengan
prinsip good governance yaitu prinsip
partisipasi. Prinsip-prinsip lain dari good
governance adalah: a) Prinsip profesionalitas, b) Prinsip parrtisipasi, c)
Prinsip Akuntabilitas, d) Prinsip Transparasi, e) Prinsip pelayanan baik, f)
Prinsip demokrasi, g) Prinsip efesiensi setra efektivitas, dan h) rule of law.
Apabila kedua
tantangan tersebut mampu dihadapi oleh pemerintah, maka peluang keberhasilan
dari e-government cukup besar. Tolok
ukur dari keberhasilan itu sendiri adalah dampak postitif apa yang dirasakan
masyarakat maupun manfaat-manfaat apa
yang diperoleh masyarakat terkait dengan penerapan e-government.
B. Rumusan Masalah
Kini
perkembangan teknologi begitu pesat,
terutama dalam bidang informasi dan komunikasi atau yang sering kita
kenal dengan istilah TIK. Majunya TIK
telah mengubah tatanan pemerintahan yang mulanya menggunakan konsep birokrasi
menjadi e-government.
Bagaimana
sebuah negara dapat melakukan sebuah pelayanan publik adalah salah satu pokok
penilaian berhasil atau tidakkah negara tersebut menjalankan roda
pemerintahan. Indonesia kini sedang berada
dalam tahap penerapan konsep e-government yang mengacu pada prinsip-prinsip
good governance. Bagi Indonesia bukan perkara yang mudah untuk menerapkan
prinsip good governancesecara sempurna. Sejauh mana prinsip e governance
dilaksanakan oleh Indonesia dapat dilihat melalui bagaimana pelayanan E-KTP sebagai implementasi dari konsep e-government dijalankan.
Sudah merupakan
hal yang wajar apabila dalampelaksanaan pelayanan publik terdapat kendala. Ini
menunjukkan perlunya Indonesia berpikir mengenai bagaimana strategi untuk meningkatkan pelayanan E-KTP
menuju e-government yang sesuai dengan prinsip good governance.
C. Metode Penelitian
Dalam penulisan jurnal ini penulis menggunakan metode
normatif. Metode normatif adalah metode penelitian yang mengkaji data sekunder
berupa peraturan perundang-undangan, artikel ilmiah, serta teori-teori para
ahli. Metode penelitian normatif yang digunakan penulis menggunakan analisis berupa analisis kualitatif
yangmana menjelaskan data dengan kata dan pernyataan-pernyataan.
II. PEMBAHASAN
A.
Pelaksanaan pelayanan E-KTP
di Indonesia serta strategi yang sesuai dengan prinsip-prinsip good governance
E-KTP
yang merupakan program baru yang diluncurkan pemerintah bagi seluruh rakyat
indonesia dalam realitanya masih terdapat banyak kendala dan permasalahan. Dari
permasalahan-permasalahan yang timbul terasebut dapat dilihat bahwa pelayanan
E- KTP belum menerapkan prinsip-prinsip dari good governance dengan disiplin dan sebagaimana mestinya. Berikut analisis
prinsip-prinsip good governance serta berbagai hambatan yang timbul dalam
masyarakat serta tawaran solusi akan masalah tersebut:
a.
Prinsip profesionalitas
Profesionalitas dapat dikaitkan dengan
kecakapan dalam melakukan suatu pekerjaan. Keprofesionalitasan dalam hal
pelayanan E- KTP di Indonesia masih cukup rendah. Hal ini dibuktikan oleh
beberapa fakta dimana penyelenggara pemerintah saat melayani masyarakat masih
bersikap antipati, artinya kemauan mereka dalam melayani masyarakat masih
kurang. Kemudian proses perekaman yang lamban juga menunjukkan kurangnya
kecakapan dalam bidang tersebut. Strategi dari persoalain ini adalah
meningkatkan simpati dari penyelenggara pemerintah kepada masyarakat. Maningkatkan
etos kerja, dan melakukan pelatihan-pelatihan terhada proses perekaman E- KTP
agar mereka lebih cakap dalam melakukan perekaman tersebut sehingga dapat
meminimalisir kesalahan dan mempercepat proses perekaman.
b.
Prinsip partisipasi
Dalam hal ini partisipasi dibagi menjadi dua
yaitu: 1)Keikutsertaan masyarakat dalam mengurus E- KTP, 2) Keikutsertaan
masyarakat yang berkaitan dengan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembuatan
E-KTP. Karena program E-KTP merupakan program baru yang dicanangkan pemerintah
sehingga membuat masih minimnya
partipasi masyarakat dalam membuat pengajuan E-KTP baik permohonan KTP baru
maupun lama padahal jangka waktu yang ditetapkan untuk melakukan perekaman
E-KTP sangatlah singkat. Hal ini disebabkan karena ketidaktahuan masyarakat
akan program baru yang dicanangkan oleh pemerintah. Minimnya proses sosialisasi
yang dilakukan oleh penyelenggara negara (pemerintah) juga menjadi penyebab
masalah yang timbul.
Strategi yang tepat untuk menyelesaikan
masalah tersebut adalah ditingkatkannya pendanaan guna kebutuhan sosialisasi,
hal ini nantinnya bertujuan sebagai sarana peningkatkan mutu dan kualitas sosialisasai.
Sosialiasi kepada masyarakat dapat dilakukan
dengan menjalin kerjasama dengan aparatur desa dan para petugas bosa terjun
langsung guna melakukan sosialiasi dengan masyarakat umum.
Strategi lain yang dapat dilakukan adalah
pemasangan tenda-tenda di tempat yang menjadi pusat keramaian masyarakat,
pendirian tenda-tenda tersebut digunakan untuk melakukan sosialisasi sekaligus
perekaman E- KTP. Sehingga masyarakat dapat secara langsung melakukan rekaman
saat itu juga.
c.
Prinsip akuntabilitas
Prinsip ini berkaitan dengan pembuktian
tanggung jawab dengan menunjukkan laporan, data-data, atau catanan-catatan
tertentu yang benar atau dapat dipertanggungjawabkan.
Keberhasilan dalam pelaksanaan penyelenggaraan
E- KTP dalam segi pendanaan, proses, maupun pertanggungjawabkan dapat dilihat
dengan prinsip ini.Sejauh ini, akuntabilitas dalam pelaksanaan pelayanan
pembuatan E- KTP belum dilaksanakan. Padahal, masyarakat selaku targe utama
seharusnya mendapat ruang atau kesempatan untuk mengetahui laporan-laporan
mengenai pertanggung jawaban pelaksanaan pelayanan E- KTP tersebut.
Solusi yang ditawarkan dari masalah tersebut adalah
dengan memanfaatkan teknologi dan informasi di zaman yang sudah maju seperti
saat ini. Membuat web atau memanfaatkan media sosial lainnya sebagai tempat
untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
d.
Prinsip
Transparasi
Prinsip ini merupakan prinsip keterbukaan yang
menciptakan hubungan saling
percara antara pemerintah yang bertugas sebagai penyedia informasi dengan masyarakat sebagai penerima informasi yang akurat serta memadai. Prinsip
Transparasi dalam pelauanan publik sangatlah penting karena berhubungan dengan
kepastian atau kejelasan dari instansi yang berkaitan dalam memberikan
pelayanan kepada setiap individu yang membutuhkan. Transparasi sebuah dinas
atau instansi harus meliputi seluruh aspek mulai dari keterbukaan dalam
penetapan kebijakan, keterbukaan dalam pengelolaan (administrasi,SOP, anggaran,
perencaanaan, alur prosedur pelayanan, pengawasan kinerja, pelaksanaan kegiatan
sampai pada tahap akhir yaitu evaluasi kinerja setiap pegawai).
Pada kasus pelayanan E-KTP prinsip transparasi belum diterapkan secara optimal, minimnya pemberian informasi terkait standar operasional prosedur dan alur
pelayanan permohonan pembuatan E-KTP membuat masyarakat bingung harus seperti apa dan dimana informasi
tersebut dapat diakses bahkan seringkali masyarakat tidak mengetahui informasi
terkait dengan instansi yang bersangkutan, hal ini menunjukkan betapa tidak
transparannya instansi tersebut. Seharusnya
instansi yang bersagkutan lebih proaktif menyediakan berbagai informasi
yang dapat diakses seluas-luasmya oleh masyarakat umum, caranya dengan menciptakan sebuah sistem berbasis elektronik governmentyang
menyediakan semua informasi tentang instansi tersebut secara terbuka melalui website dan
media sosial. Website dapat
dimafaatkan sebagai sarana penyedian
informasi instansi yang bersangkutan. Informasi yang diberikan dapat
seputar tentang instansi tersebut mulai dari informasi anggaran hingga
informasi berkenaan dengan evaluasi kinerja dari setiap pegawai di instansi
tersebut. Webiste juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana peningkatan kinerja
instansi yang bersangkutan karena kinerja instansi tersebut diawasi langsung
oleh masyarakat, selain itu perlu adanya aksess kritik saran serta
pengaduan pelayanan yang nantinya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan mutu pelayanan yang lebih baik untuk kedepannya.
e.
Prinsip
Pelayanan Prima
Prinsip pelayanan prima merupakan
prinsip penyelenggaran pelayanan publik yang baik yang sesuai dengan standart
kualitas yang diharapkan pelanggan terhadap kepuasan pelayanan yang diberikan. Konsep
pelayanan primasetidak-tidaknya harus memenuhi aspek kepedulian terhadap
pelanggan, melayani dengan sikap terbaik, dan memusakan setiap pelanggan sesuai
dengan standart pelayanan. Jadi keberhasilan dari prinsip pelyananprima sangat
tergantung dari seberapa besar kemampuan kita untuk menyelaraskan kondisi,
sikap, kemampuan, perhatian, penampilan, tindakan serta tanggung jawab dalam proses pelaksanaannya pelakasanaanya.
Dalam praktek pelaksanaanya dalam
masyarakat pelayanan prima belum sepenuhnya diberikan, masih banyaknya keluhan
yang diberikan oleh pelanggan atau
masyrakat menjadi tolak ukur tidak tercapainya prinsip ini. Banyak
masyarakat yang mengeluhkan mulai dari tidak adanya informasi mengenai biaya
administrasi terhadap pelayanan yang dimaksudkan, kepastian waktu hingga banyak
sarana prasarana yang tidak layak pakai serta
keluhan mengenai sikap dan etika dari petugas pelayanan publik yang membuat
masyarakat tidak nyaman.
Menanggapi keluhan-keluhan yang
disampaikan oleh masyarakat, sudah sepatutnya pemerintah melalui pejabat
tertinggi suatu instansi tersebut melakukan peningkatan dan perbaikan. Dimulai
dari pemberian wawasan dasar kepada para pegawai mengenai etika dan etiket
pelayan yang baik untuk pelanggan, selain itu pegawai juga dituntut untuk
memberikan penjelasan mengenai tarif
pelayanan, standar operasional prosedur dan informasi lainnya yang berkaitan
dengan kebutuhan yang diminta oleh masyarakat serta perbaikan sarana dan
prasarana diinstansi yang bersangkutan.
f.
Prinsip
Demokrasi
Prinsip demokrasi menuntut setiap masyarakat
untuk ikut serta menyuarakan haknya dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat
sebagai proses pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang, hal ini dapat
dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung
Dalam hal ini
realisasi dari prinsip demokrasi belum berjalan sama sekali, pemerintah dalam
proses pengambilan keputusan hanya melibatkan pihak pihak tertentu tanpa
menggunakan hak suara masyarakat, padahal kebijakan itu nantinya akan
berpengaruh pada partisipasi di masyarakat. Seringkali masyarakat bahkan tidak
paham kebijakan yang telah ditetaapkan, pemerintah sebagai intermediaktor hanya
melihat fenomena yang terjadi dimasyarakat tanpa meminta mereka untuk
menyampaikan pendapat.
Seharusnya untuk
mencapai pemerintahan yang sesuai dengan prinsip good governance
pemerintah harus lebih mendengar apa yang diinginkan oleh masyarakat dengan
mendengarakan pendapat mereka.
g.
Prinsip
Efisiensi dan Efektivitas
Prinsip ini menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan
bertanggungjawab. Masalah yang sering muncul adalah minimnya
pengawasan dari pimpinan pusat, kurangnya kedisiplinan mulai dari pegawai
tingkat bawah hingga pimpinan instansi tersebut, kemampuan dan keterampilan
pegawai dalam memberikan pelayanan, jumlah pegawai yang tidak sesuai dengan
jumlah pelanggan serta sarana dan prasarana yang kurang memadai.
Munculnya praktek praktek pungli dan nepotisme
dalam pelayanan pembuatan E-KTP yang sudah menajdi rahasia umum di kalangan masyarakat menimbulkan masalah serius sehingga efektifitas dan
efisiensi dalam pelayanan pun semakin jauh dari kenyataan, maka dari itu perlu
diadakannya pengawasan. Pengawasan menjadi salah satu kunci utama dalam
mengejar efektifitas dan efisiensi dalam bekerja baik pengawasan oleh CCTV
ataupun pengawasan langsung dari atasan pimpinan dan apabila nantinya terjadi
pelanggaran perlu diambil tindakan tegas agar menimbulkan efek jera bagi para
pegawai. Selain itu perlu adanya rekonstruksi sarana prasarana untuk menunjang
menunjang pelayanan pembuatan E-KTP, masalah yang sering timbul terkait sarana
prasarana adalah kurangnya fasilitas ruang tunggu yang memadai seringkali
banyak pelanggan yang menunggu sambil berdiri bahkan hingga duduk dilantai hal
lain juga timbul seperti tidak adanya fasilitas pendingin ruangan sehingga
udara didalam ruang pelayanan terkesan ruwet panas dan tidak terkondisikan,
selain itu tidak adanya loket khusus untuk masyarakat penyandang disabilitas
dan orang lanjut usiaserta perelngkapan dan peralatan penunjang proses
pelayanan yang junlahnya sangat minim sekali.
h.
Prinsip
Rule of Law
Prinsip rule of law ini
mengandung arti bahwa pemerintah yang baik mempunyai karakteristik berupa
jaminan kepastian hukum, keadilan, dan kesamaan hak terhadap setiap kebijakan
yang ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, setiap peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan dan dilaksanakan harus sesuai dengan
prosedur yang diketahui oleh masyarakat umum, serta masyarakat diberikan
kesempatan untuk mengevaluasi kebijakan tersebut apabila melanggar norma-norma
yang tumbuh dan berkembang dikalangan masyarakat
Sejauh ini penerapan Rule Of Law dalam
konsep Good Governance pelayananan E-KTP belum sepenuhnya
optimal.Masalah yang timbul salah satunya banyaknya pelanggaran aturan oleh pegawai yang bertugs memberikan
pelayanan kepada masyarakat serta kurang tegasnya sikap dari pimpinan dalam memberikan sanksi pada
pegawai yang melanggar, acapkali pimpinan membiarkan hal tersebut tanpa
mengambil tindakan karena
menganggap hal tersebut hanya masalah sepeledan dapat dimaafkan. Masalah lain yang sering muncul adalah kurangnya
kedisiplinan pegawai dalam memberikan pelayanan hal ini terbukti banyak pegawai
yang datang terlambat, memulai pelayanan terlambat, beristirahat sebelum
jamnya, dan pulang sebelum jam pukang kerja. Seharusnya pimpinan sebagai
seseorang yang mempunyai tanggungjawab besar harus lebih proaktif dan tidak
menganggap sepele hal-hal semacam itu. Karena akan berdampak buruk terhadap
pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sehingga tidak sesuai dengan prinsip pelayanan prima.
Pemberian punishment kiranya perlu diberikan kepada pegawai yang
kurang disiplin seperti teguran keras,
pemberian surat peringatan, pemotongan gaji,
pemutusan hubungan kerja dan bahkan sanksi pidana. Dengan adanya punishment seperti itu
dapat setidaknya meminimalisir banyaknya pelanggaran yaang dilakukan pegawai
dan dapat memberikan efek jera kepada setiap pegawai yang melanggar, sehingga
mutu pelayanan dapat ditingkat dan mencapai kepuasan masyarakat.
III. Kesimpulan
Gagasan e-government yang mengacu pada konsep good governance merupakan
suatu pandangan baru dalam sistem birokrasi pemerintahan di Indonesia, yang
mana dalam konsep ini pemerintah sebagai organ yang bertanggungjawab penuh akan
jalannya peemrintahan. Dalam hal ini pemerintah dituntut untuk dapat
menjalankan roda pemerintahan dengan sebaik-baiknya dengan merealisasikan
prinsip prinsip good governance yaitu
prinsip 1) Profesionalitas, 2) Partisipasi, 3) Akuntabilitas, 4) Transparasi,
5) Pelayanan Prima, 6) Demokrasi, 7) Efisensi dan efektifitas serta, 8) Rule of Law.
Penerapan sistem birokrasi yang terkonsep dalam good governancememberikan tantangan baru terhadap pemerintah
indonesia. Konsep tersebut diharapkan memberi dampak berupa meningkatnya mutu,
kualitas pelayanan publik terutama pada pelayanan pembuatan E-KTP. Namun, tidak
serta merta konsep tersebut dapat diterapakan dengan mudah oleh pemerintah
Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat melalui pelayanan pembuatan E-KTP
dilapangan, terbukti masih terdapat banyak kendala seperti adanya pungli,
pelayanan yang masih terbilang belum efektif dan lain sebagainya. Hal ini
menunjukkan bahwa implementasi dari konsep good governance kurang optimal, oleh
sebab itu perlu adanya strategi-strategi untuk meningkatkan mutu pelayanan.
Seperti adanya sosialiasi, sistem pemerintahan yang terbuka dan lain
sebagainya. Strategi tersebut dapat terlaksana sesuai dengan apa yang
diharapkan apabila ada kerjasama yang baik dari pemerintah dan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Abdellatif, A. M. (2003) Good Governance and Its Relationship to
Democracy & Economic Development in Global Forum III on Fighting
Corruption and Safeguarding Integrity S. Ministry of Justice Republic of Korea,
Seoul.
Antariksa, Ogin. (2017). Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik: Strategi
Peningkatan Pelayanan Pembuatan E-KTP Oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan
Sipil Kota Surabaya, FISIP Universitas Airlangga.
Arisaputra,
Muhammad Ilham. (2013). Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Penyelenggaraan Performa Agraria Di Indonesia.
Maryam, Neneng
Siti. (2016). Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi: Mewujudkan Good Governance
Melalui Pelayanan Publik. Administrasi Bisnis Politeknik Kridatama Bandung.
Nubatonis
Sondil E, dkk. (2014). Jurnal Ilmu Sosial dan Politik: Implementasi
Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Meningkatkan Kinerja Organisasi Pelayanan
Publik, FISIP Universitas Tribhuwana Tunggadewi.
Nurhakim,
Mochamad Ridwan Satya. (2014). Jurnal Ilmu Administrasi: Implementasi
E-Government Dalam Mewujudkan Transparasi Dan Akuntabilitas Sistem Pemerintahan
Modern, STIA LAN.
Oktavyana, Ayu
Aditya. (2015). Jurnal Ilmu Pemerintahan: Penerapan
(Electronic Government) E-Government Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dalam
Pemberian Pelayanan Di Kota Bontangi, FISIP Universitas Mulawarman.
Pramuka, Gatot.
Jurnal Ilmu Administrasi Negara: Masalah Birokrasi Sebagai Pelayan Publik,
FISIP Universitas Airlangga.
Widiati, Maria Magdalena. Implementasi
E-Government Penyelenggaraan E-KTP Di Kabupaten Pringsewu, STMIK
Pringsewu Lampung.
Yusriadi, dkk. (2017). Jurnal Ilmu Administrasi Publik: Reformasi
Birokrasi Dalam Pelayanan Publik, Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin
Makassar.
Yusrialis. (2012). Jurnal Sosial Budaya: Budaya Birokrasi Pemerintahan,
FISIP UII Sultan Syarif Kasim Riau.
Komentar
Posting Komentar