Jurnal | STRATEGI PENINGKATAN PELAYANAN E-KTP SEBAGAI BENTUK PENGOPTIMALAN E- GOVERNMENT


 Hasil gambar untuk ektp
[image: antarafoto, liputan6.com]

STRATEGI PENINGKATAN PELAYANAN E-KTP SEBAGAI BENTUK PENGOPTIMALAN E- GOVERNMENT
Oleh :
Siti Romelah, Tetania Damayanti
Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta

Abstrak

Pelayanan publik merupakan salah satu indikator keberhasilan sebuah pemerintahan. Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan mutu pelayanan publik.  Dengan diterapkanya konsep e-governmentdengan mengacu pada prinsip-prinsip dari good governance,  diharapkan Indonesia mampu mencapai kepada tingkat pelayanan publik yang baik.  Bentuk pelayanan publik yang saat ini sedang digarap oleh pemerintah Indonesia adalah pelayanan E-KTP. E-KTP merupakan bentuk implementasi dari konsep e-government. Penerapannya yang mengacu pada prinsip good governance belum dapat dilaksanakan secara sempurna.  Hal ini terbukti dari realitas pelayanan pembuatan E-KTP di Indonesia yang masih mengalami banyak kendala seperti kurang efektifnya pelayanan,   profesionalitas,  sosialisasi,  dan lain-lain.  Strategi-strategi dengan memanfaatkan teknologi,  peningkatan etos kerja,  dan lain sebagainya diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan publik sebagai bentukoptimalisasi terhadap e-government yang berdasarkan prinsip good governance.

Kata kunci: Strategi pelayanan E-KTP,  e-government, good governance.



I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam sebuah pemerintahan, terdapat suatu sistem tata kelola administrasiberbentuk organisasi yang tersusun secara sistematis dengan tujuan memberikan pelayanan publik untuk kepentingan rakyat. Sistem inilah yang disebut dengan birokrasi. Konsep birokrasi bagi sebuah pemerintahan memiliki peran yang sangat penting, dimana fungsi utamanya adalah  menjalankan dan mesukseskaan program-program pemerintah.Dapat disimpulkan bahwa sukses tidaknya suatu negara salah satunya dapat dilihat dri bagaimana sistem birokrasi negara itu berjalan, ini berlaku juga untuk Indonesia.Sistembirokrasidi Indonesia seharusnya terstruktur dan dijalankan dengan baik agar tercapai pelayanan publik yang baik pula. Namun, realita menunjukkan bahwa sistem birokrasi tersebut justru merugikan masyarakat.Maka dapat dikatakan bahwa sistem birokrasi di Indonesia perlu untuk direkonstruksi.
Secara rinci, rekonstruksi ini dilakukan dalam rangka perubahan sesuai dengan hambatan hambatan yang terjadi dalam perkembangan masyrakat yang semakin praktis. Alasan mendasar untuk merekonstruksi sistem birokrasi yang telah ada saat ini adalah (1) Mempermudah pelayanan publik, (2) Lebih sedikitnya face to face sehingga meminimalisir adanya pungli, (3) Pelayanan lebih efektif dan efisien.
Di era gobalisasi dimana teknologi informasi dan komunikasi berkembang begitu pesat tentu memberikan manfaat yang postiif terhadap sebuah negara. Seperti halnya negara lain, Indonesia berusaha untuk memanfaatkan teknologi yang ada untuk meningkatkan kualitas pemerintahannya khususnya dalam lingkup pelayanan publik. Oleh karena itu,  Indonesia mulai bergeser kepada suatu konsep yang dinamakan e-government. E-governmentadalah sebuah konsep yang melibatkan TIK dan suatu perangkat elektronik atau digital yang lain yang telah dikelola dengan sistem tertentu guna menyampaikan informasi dari pengelola itu sendiri (pemerintah) kepada seluruh lapisan masyarakat maupun suatu badan tertentu scara onilne, guna tercapainya sistem administrasi yang sesuai  dengan prinsip-prinsip good governance. Dengan adanya e-government ini,berarti pemerintah memiliki tantangan baru. Salah satunya adalah sosialisaisi besar besaran oleh pemerintah kepada masyarakat untuk mengenalkan dan mengarahkan apa itu e-government.Hal ini merupakan tantangan yang harus dihadapi pemerintah sebagai bentuk konsekuensi logis untuk membentuk suatu tatanan administrasi negara baru guna mensejahterakan rakyatnya. Tantangan selanjutnya adalah mengenai keberhasilan e-government itu sendiri. Keberhasilan dari e-government tidak akan terlepas dari peran penting good governance. Disini, tidak hanya pemerintah yang berperan aktif, namun masyarakat juga dituntut untuk turut berpartisipasi. Hal ini sesuai dengan prinsip good governance yaitu prinsip partisipasi. Prinsip-prinsip lain dari good governance adalah: a) Prinsip profesionalitas, b) Prinsip parrtisipasi, c) Prinsip Akuntabilitas, d) Prinsip Transparasi, e) Prinsip pelayanan baik, f) Prinsip demokrasi, g) Prinsip efesiensi setra efektivitas, dan h) rule of law.
Apabila kedua tantangan tersebut mampu dihadapi oleh pemerintah, maka peluang keberhasilan dari e-government cukup besar. Tolok ukur dari keberhasilan itu sendiri adalah dampak postitif apa yang dirasakan masyarakat  maupun manfaat-manfaat apa yang diperoleh masyarakat terkait dengan penerapan e-government.

B. Rumusan Masalah
Kini perkembangan teknologi begitu pesat,  terutama dalam bidang informasi dan komunikasi atau yang sering kita kenal dengan istilah TIK.  Majunya TIK telah mengubah tatanan pemerintahan yang mulanya menggunakan konsep birokrasi menjadi e-government.

Bagaimana sebuah negara dapat melakukan sebuah pelayanan publik adalah salah satu pokok penilaian berhasil atau tidakkah negara tersebut menjalankan roda pemerintahan.  Indonesia kini sedang berada dalam tahap penerapan konsep e-government yang mengacu pada prinsip-prinsip good governance. Bagi Indonesia bukan perkara yang mudah untuk menerapkan prinsip good governancesecara sempurna. Sejauh mana prinsip e governance dilaksanakan oleh Indonesia dapat dilihat melalui bagaimana pelayanan E-KTP sebagai implementasi dari konsep e-government dijalankan.
Sudah merupakan hal yang wajar apabila dalampelaksanaan pelayanan publik terdapat kendala. Ini menunjukkan perlunya Indonesia berpikir mengenai bagaimana strategi untuk meningkatkan pelayanan E-KTP menuju e-government yang sesuai dengan prinsip good governance.

C. Metode Penelitian
Dalam penulisan jurnal ini penulis menggunakan metode normatif. Metode normatif adalah metode penelitian yang mengkaji data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, artikel ilmiah, serta teori-teori para ahli. Metode penelitian normatif yang digunakan penulis menggunakan analisis berupa analisis kualitatif yangmana menjelaskan data dengan kata dan pernyataan-pernyataan.

II. PEMBAHASAN
A.    Pelaksanaan pelayanan E-KTP di Indonesia serta strategi yang sesuai dengan prinsip-prinsip good governance    
            E-KTP yang merupakan program baru yang diluncurkan pemerintah bagi seluruh rakyat indonesia dalam realitanya masih terdapat banyak kendala dan permasalahan. Dari permasalahan-permasalahan yang timbul terasebut dapat dilihat bahwa pelayanan E- KTP belum menerapkan prinsip-prinsip dari good governance dengan disiplin dan sebagaimana mestinya. Berikut analisis prinsip-prinsip good governance serta berbagai hambatan yang timbul dalam masyarakat serta tawaran solusi akan masalah tersebut:

a.       Prinsip profesionalitas
Profesionalitas dapat dikaitkan dengan kecakapan dalam melakukan suatu pekerjaan. Keprofesionalitasan dalam hal pelayanan E- KTP di Indonesia masih cukup rendah. Hal ini dibuktikan oleh beberapa fakta dimana penyelenggara pemerintah saat melayani masyarakat masih bersikap antipati, artinya kemauan mereka dalam melayani masyarakat masih kurang. Kemudian proses perekaman yang lamban juga menunjukkan kurangnya kecakapan dalam bidang tersebut. Strategi dari persoalain ini adalah meningkatkan simpati dari penyelenggara pemerintah kepada masyarakat. Maningkatkan etos kerja, dan melakukan pelatihan-pelatihan terhada proses perekaman E- KTP agar mereka lebih cakap dalam melakukan perekaman tersebut sehingga dapat meminimalisir kesalahan dan mempercepat proses perekaman.

b.      Prinsip partisipasi
Dalam hal ini partisipasi dibagi menjadi dua yaitu: 1)Keikutsertaan masyarakat dalam mengurus E- KTP, 2) Keikutsertaan masyarakat yang berkaitan dengan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembuatan E-KTP. Karena program E-KTP merupakan program baru yang dicanangkan pemerintah sehingga membuat masih  minimnya partipasi masyarakat dalam membuat pengajuan E-KTP baik permohonan KTP baru maupun lama padahal jangka waktu yang ditetapkan untuk melakukan perekaman E-KTP sangatlah singkat. Hal ini disebabkan karena ketidaktahuan masyarakat akan program baru yang dicanangkan oleh pemerintah. Minimnya proses sosialisasi yang dilakukan oleh penyelenggara negara (pemerintah) juga menjadi penyebab masalah yang timbul.
Strategi yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah ditingkatkannya pendanaan guna kebutuhan sosialisasi, hal ini nantinnya bertujuan sebagai sarana peningkatkan mutu dan kualitas sosialisasai.
Sosialiasi kepada masyarakat dapat dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan aparatur desa dan para petugas bosa terjun langsung guna melakukan sosialiasi dengan masyarakat umum.
Strategi lain yang dapat dilakukan adalah pemasangan tenda-tenda di tempat yang menjadi pusat keramaian masyarakat, pendirian tenda-tenda tersebut digunakan untuk melakukan sosialisasi sekaligus perekaman E- KTP. Sehingga masyarakat dapat secara langsung melakukan rekaman saat itu juga.

c.       Prinsip akuntabilitas
Prinsip ini berkaitan dengan pembuktian tanggung jawab dengan menunjukkan laporan, data-data, atau catanan-catatan tertentu yang benar atau dapat dipertanggungjawabkan.
Keberhasilan dalam pelaksanaan penyelenggaraan E- KTP dalam segi pendanaan, proses, maupun pertanggungjawabkan dapat dilihat dengan prinsip ini.Sejauh ini, akuntabilitas dalam pelaksanaan pelayanan pembuatan E- KTP belum dilaksanakan. Padahal, masyarakat selaku targe utama seharusnya mendapat ruang atau kesempatan untuk mengetahui laporan-laporan mengenai pertanggung jawaban pelaksanaan pelayanan E- KTP tersebut.
Solusi yang ditawarkan dari masalah tersebut adalah dengan memanfaatkan teknologi dan informasi di zaman yang sudah maju seperti saat ini. Membuat web atau memanfaatkan media sosial lainnya sebagai tempat untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban.


d.      Prinsip Transparasi
Prinsip ini merupakan prinsip keterbukaan yang menciptakan hubungan saling percara antara pemerintah yang bertugas sebagai penyedia informasi dengan masyarakat sebagai penerima informasi yang akurat serta memadai. Prinsip Transparasi dalam pelauanan publik sangatlah penting karena berhubungan dengan kepastian atau kejelasan dari instansi yang berkaitan dalam memberikan pelayanan kepada setiap individu yang membutuhkan. Transparasi sebuah dinas atau instansi harus meliputi seluruh aspek mulai dari keterbukaan dalam penetapan kebijakan, keterbukaan dalam pengelolaan (administrasi,SOP, anggaran, perencaanaan, alur prosedur pelayanan, pengawasan kinerja, pelaksanaan kegiatan sampai pada tahap akhir yaitu evaluasi kinerja setiap pegawai).
Pada kasus pelayanan E-KTP prinsip transparasi belum diterapkan secara optimal, minimnya pemberian informasi terkait standar operasional prosedur dan alur pelayanan permohonan pembuatan E-KTP membuat masyarakat bingung harus seperti apa dan dimana informasi tersebut dapat diakses bahkan seringkali masyarakat tidak mengetahui informasi terkait dengan instansi yang bersangkutan, hal ini menunjukkan betapa tidak transparannya instansi tersebut. Seharusnya  instansi yang bersagkutan lebih proaktif menyediakan berbagai informasi yang dapat diakses seluas-luasmya oleh masyarakat umum, caranya dengan menciptakan sebuah sistem berbasis elektronik governmentyang menyediakan semua informasi tentang instansi tersebut secara terbuka melalui website dan media sosial. Website dapat dimafaatkan sebagai sarana penyedian  informasi instansi yang bersangkutan. Informasi yang diberikan dapat seputar tentang instansi tersebut mulai dari informasi anggaran hingga informasi berkenaan dengan evaluasi kinerja dari setiap pegawai di instansi tersebut. Webiste juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana peningkatan kinerja instansi yang bersangkutan karena kinerja instansi tersebut diawasi langsung oleh masyarakat, selain itu perlu adanya aksess  kritik saran serta pengaduan pelayanan yang nantinya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan mutu pelayanan yang lebih baik untuk kedepannya.

e.       Prinsip Pelayanan Prima
Prinsip pelayanan prima merupakan prinsip penyelenggaran pelayanan publik yang baik yang sesuai dengan standart kualitas yang diharapkan pelanggan terhadap kepuasan pelayanan yang diberikan. Konsep pelayanan primasetidak-tidaknya harus memenuhi aspek kepedulian terhadap pelanggan, melayani dengan sikap terbaik, dan memusakan setiap pelanggan sesuai dengan standart pelayanan. Jadi keberhasilan dari prinsip pelyananprima sangat tergantung dari seberapa besar kemampuan kita untuk menyelaraskan kondisi, sikap, kemampuan, perhatian, penampilan, tindakan serta tanggung jawab  dalam proses pelaksanaannya pelakasanaanya.
Dalam praktek pelaksanaanya dalam masyarakat pelayanan prima belum sepenuhnya diberikan, masih banyaknya keluhan yang diberikan oleh pelanggan atau  masyrakat menjadi tolak ukur tidak tercapainya prinsip ini. Banyak masyarakat yang mengeluhkan mulai dari tidak adanya informasi mengenai biaya administrasi terhadap pelayanan yang dimaksudkan, kepastian waktu hingga banyak sarana prasarana  yang tidak layak pakai serta keluhan mengenai sikap dan etika dari petugas pelayanan publik yang membuat masyarakat tidak nyaman.
Menanggapi keluhan-keluhan yang disampaikan oleh masyarakat, sudah sepatutnya pemerintah melalui pejabat tertinggi suatu instansi tersebut melakukan peningkatan dan perbaikan. Dimulai dari pemberian wawasan dasar kepada para pegawai mengenai etika dan etiket pelayan yang baik untuk pelanggan, selain itu pegawai juga dituntut untuk memberikan penjelasan mengenai  tarif pelayanan, standar operasional prosedur dan informasi lainnya yang berkaitan dengan kebutuhan yang diminta oleh masyarakat serta perbaikan sarana dan prasarana diinstansi yang bersangkutan.

f.       Prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi menuntut setiap masyarakat untuk ikut serta menyuarakan haknya dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat sebagai proses pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang, hal ini dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung
            Dalam hal ini realisasi dari prinsip demokrasi belum berjalan sama sekali, pemerintah dalam proses pengambilan keputusan hanya melibatkan pihak pihak tertentu tanpa menggunakan hak suara masyarakat, padahal kebijakan itu nantinya akan berpengaruh pada partisipasi di masyarakat. Seringkali masyarakat bahkan tidak paham kebijakan yang telah ditetaapkan, pemerintah sebagai intermediaktor hanya melihat fenomena yang terjadi dimasyarakat tanpa meminta mereka untuk menyampaikan pendapat.
            Seharusnya untuk mencapai pemerintahan yang sesuai dengan prinsip good governance pemerintah harus lebih mendengar apa yang diinginkan oleh masyarakat dengan mendengarakan pendapat mereka.



g.      Prinsip Efisiensi dan Efektivitas
Prinsip ini menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggungjawab. Masalah yang sering muncul adalah minimnya pengawasan dari pimpinan pusat, kurangnya kedisiplinan mulai dari pegawai tingkat bawah hingga pimpinan instansi tersebut, kemampuan dan keterampilan pegawai dalam memberikan pelayanan, jumlah pegawai yang tidak sesuai dengan jumlah pelanggan serta sarana dan prasarana yang kurang memadai.

 Munculnya praktek praktek pungli dan nepotisme dalam pelayanan pembuatan E-KTP yang sudah menajdi rahasia  umum di kalangan masyarakat menimbulkan  masalah serius sehingga efektifitas dan efisiensi dalam pelayanan pun semakin jauh dari kenyataan, maka dari itu perlu diadakannya pengawasan. Pengawasan menjadi salah satu kunci utama dalam mengejar efektifitas dan efisiensi dalam bekerja baik pengawasan oleh CCTV ataupun pengawasan langsung dari atasan pimpinan dan apabila nantinya terjadi pelanggaran perlu diambil tindakan tegas agar menimbulkan efek jera bagi para pegawai. Selain itu perlu adanya rekonstruksi sarana prasarana untuk menunjang menunjang pelayanan pembuatan E-KTP, masalah yang sering timbul terkait sarana prasarana adalah kurangnya fasilitas ruang tunggu yang memadai seringkali banyak pelanggan yang menunggu sambil berdiri bahkan hingga duduk dilantai hal lain juga timbul seperti tidak adanya fasilitas pendingin ruangan sehingga udara didalam ruang pelayanan terkesan ruwet panas dan tidak terkondisikan, selain itu tidak adanya loket khusus untuk masyarakat penyandang disabilitas dan orang lanjut usiaserta perelngkapan dan peralatan penunjang proses pelayanan yang junlahnya sangat minim sekali.

h.      Prinsip Rule of Law
Prinsip rule of law ini mengandung arti bahwa pemerintah yang baik mempunyai karakteristik berupa jaminan kepastian hukum, keadilan, dan kesamaan hak terhadap setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan dilaksanakan harus sesuai dengan prosedur yang diketahui oleh masyarakat umum, serta masyarakat diberikan kesempatan untuk mengevaluasi kebijakan tersebut apabila melanggar norma-norma yang tumbuh dan berkembang dikalangan masyarakat
Sejauh ini penerapan Rule Of Law dalam konsep Good Governance pelayananan E-KTP belum sepenuhnya optimal.Masalah yang timbul salah satunya banyaknya pelanggaran aturan oleh pegawai yang bertugs memberikan pelayanan kepada masyarakat serta kurang tegasnya sikap dari pimpinan dalam memberikan sanksi pada pegawai yang melanggar, acapkali pimpinan membiarkan hal tersebut tanpa mengambil tindakan karena menganggap hal tersebut hanya masalah sepeledan dapat dimaafkan. Masalah lain yang sering muncul adalah kurangnya kedisiplinan pegawai dalam memberikan pelayanan hal ini terbukti banyak pegawai yang datang terlambat, memulai pelayanan terlambat, beristirahat sebelum jamnya, dan pulang sebelum jam pukang kerja. Seharusnya pimpinan sebagai seseorang yang mempunyai tanggungjawab besar harus lebih proaktif dan tidak menganggap sepele hal-hal semacam itu. Karena akan berdampak buruk terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sehingga tidak sesuai dengan prinsip pelayanan prima.
Pemberian punishment kiranya perlu diberikan kepada pegawai yang kurang disiplin seperti teguran keras, pemberian surat peringatan, pemotongan gaji, pemutusan hubungan kerja dan bahkan sanksi pidana. Dengan adanya punishment seperti itu dapat setidaknya meminimalisir banyaknya pelanggaran yaang dilakukan pegawai dan dapat memberikan efek jera kepada setiap pegawai yang melanggar, sehingga mutu pelayanan dapat ditingkat dan mencapai kepuasan masyarakat.

III. Kesimpulan
Gagasan e-government yang mengacu pada konsep good governance merupakan suatu pandangan baru dalam sistem birokrasi pemerintahan di Indonesia, yang mana dalam konsep ini pemerintah sebagai organ yang bertanggungjawab penuh akan jalannya peemrintahan. Dalam hal ini pemerintah dituntut untuk dapat menjalankan roda pemerintahan dengan sebaik-baiknya dengan merealisasikan prinsip prinsip good governance yaitu prinsip 1) Profesionalitas, 2) Partisipasi, 3) Akuntabilitas, 4) Transparasi, 5) Pelayanan Prima, 6) Demokrasi, 7) Efisensi dan efektifitas serta, 8) Rule of Law.
Penerapan sistem birokrasi yang terkonsep dalam good governancememberikan tantangan baru terhadap pemerintah indonesia. Konsep tersebut diharapkan memberi dampak berupa meningkatnya mutu, kualitas pelayanan publik terutama pada pelayanan pembuatan E-KTP. Namun, tidak serta merta konsep tersebut dapat diterapakan dengan mudah oleh pemerintah Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat melalui pelayanan pembuatan E-KTP dilapangan, terbukti masih terdapat banyak kendala seperti adanya pungli, pelayanan yang masih terbilang belum efektif dan lain sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi dari konsep good governance kurang optimal, oleh sebab itu perlu adanya strategi-strategi untuk meningkatkan mutu pelayanan. Seperti adanya sosialiasi, sistem pemerintahan yang terbuka dan lain sebagainya. Strategi tersebut dapat terlaksana sesuai dengan apa yang diharapkan apabila ada kerjasama yang baik dari pemerintah dan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA

Abdellatif, A. M. (2003) Good Governance and Its Relationship to Democracy & Economic Development in Global Forum III on Fighting Corruption and Safeguarding Integrity S. Ministry of Justice Republic of Korea, Seoul.
Antariksa, Ogin. (2017). Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik: Strategi Peningkatan Pelayanan Pembuatan E-KTP Oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, FISIP Universitas Airlangga.
Arisaputra, Muhammad Ilham. (2013). Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Penyelenggaraan Performa Agraria Di Indonesia.
Maryam, Neneng Siti. (2016). Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi: Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Administrasi Bisnis Politeknik Kridatama Bandung.
Nubatonis Sondil E, dkk. (2014). Jurnal Ilmu Sosial dan Politik: Implementasi Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Meningkatkan Kinerja Organisasi Pelayanan Publik, FISIP Universitas Tribhuwana Tunggadewi.
Nurhakim, Mochamad Ridwan Satya. (2014). Jurnal Ilmu Administrasi: Implementasi E-Government Dalam Mewujudkan Transparasi Dan Akuntabilitas Sistem Pemerintahan Modern, STIA LAN.
Oktavyana, Ayu Aditya. (2015). Jurnal Ilmu Pemerintahan: Penerapan (Electronic Government) E-Government Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dalam Pemberian Pelayanan Di Kota Bontangi, FISIP Universitas Mulawarman.
Pramuka, Gatot. Jurnal Ilmu Administrasi Negara: Masalah Birokrasi Sebagai Pelayan Publik, FISIP Universitas Airlangga.
Widiati, Maria Magdalena. Implementasi  E-Government Penyelenggaraan E-KTP Di Kabupaten Pringsewu, STMIK Pringsewu Lampung.
Yusriadi, dkk. (2017). Jurnal Ilmu Administrasi Publik: Reformasi Birokrasi Dalam Pelayanan Publik, Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.
Yusrialis. (2012). Jurnal Sosial Budaya: Budaya Birokrasi Pemerintahan, FISIP UII Sultan Syarif Kasim Riau.

Komentar