Perbedaan Agen, Makelar, Komisioner | Tabel (pengertian, persamaan, pebedaan, hak, tanggung jawab,dll)
[image: jejong.wordpress.com]
By: Siti Romelah (Muhamadiyah University of Surakarta)
By: Siti Romelah (Muhamadiyah University of Surakarta)
No.
|
Substansi
|
Agen
|
makelar
|
Komisioner
|
1
|
Pengertian
|
-Agen
pedagangan adalah seorang atau suatu perusahaan yang bertindak sebagai
penyalur untuk menjualkan barang-barang keluaran perusahaan lain. Umumnya peusahaan
dari luar negeri dengan siapa atau perusahaan itu ia mempunyai hubungan
tetap.
-Menurut
Pasal 1601 KUHD, agen perniagaan adalah orang yang mempunyai perusahaan untuk
membeikan perantara pada pembuatan persejawatan tertentu dan perusahaan yang
diwakilinya. Agen ini tidak terikat karena peburuhan, melainkan perjanjian
untuk melakukan pekerjaan.
|
-Makelar
adalah perantara yang atas nama orang lain (pembei kuasa) mencarikan barang
bagi pembeli atau menjualkan barang bagi penjual. Makelar mengadakan
perjanjian-pejanjian atas nama mereka dalam penjualan atau pembelian suatu
barang. Makelar tidak ikut bertanggung jawab atas penyerahan barang dan
pembayarannya. Tugasnya hanya memungkinkan penjual dan pembeli mengadakan
perjanjian jual beli sendiri. bebas jasa makelar disebut provisi atau krtasi.
-Menurut
Pasal 62 KUHD, makelar adalah seorang pedagang perantara yang diangkat oleh
gubernur jenderal (sekarang presiden) atau pembesar yang oleh gubernur
jenderal dinyatakan berwenang untuk itu.
|
-Komisioner
(sering pula disebut pedagang komisi) adalah perantara dalam perdagangan
seperti juga makelar. Ia bekerja atas namanya sendiri dan ikut bertanggung
jawab sendiri atas tindakan yang dilakukan dalam mengadakan perjanjian jual
beli. Untuk jasanya ia memperoleh komisi.
-Menurut
Pasal 76 s/d 86 KUHD, komisioner adalah seorang yang menyelenggarakan
perusahaannya dengan melakukan perbuatan-perbuatan menutup persetujuan atas
nama firma dia sendiri, tetapi atas amanat dan tanggungan orang lain dan
dengan menerima upah provisi (komisi) tertentu.
|
2.
|
Persamaan
|
1.
Sama-sama perantara dan pembantu perusahaan.
2.
Sama-sama pemegang kuasa, bertindak atas nama
pemberi kuasanya tetapi tanggung jawab masih berada ditangan si pemberi kuasa
(prinsipal), karena pemberi kuasa merupakan para pihak dalam perjanjian.
|
1.
Sama-sama perantara dan pembanytu perusahaan.
2.
Sama-sama pemegang kuasa, bertindak atas nama
pemberi kuasanya tetapi tanggung jawab masih berada ditangan si pemberi kuasa
(prinsipal), karena pemberi kuasa merupakan pihak dalam pejanjian.
|
1.
Sama-sama pemegang kuasa, bertindak atas nama
pemberi kuasanya tapi tanggung jawab masih berada ditangan si pemberi kuasa
(prinsipal), karena pemberi kuasa meupakan para pihak dalam perjanjian.
2.
Sama-sama perantara dan pembantu perusahaan.
|
3.
|
Perbedaan
|
1.
Sifat hubungan hukum tetap.
2.
Pengangkatan tidak dapat disumpah.
3.
Berkewajiban menjual barang sesuai yang ditentukan
oleh prinsipalnya.
4.
Kebiasaan (dasar hukumnya).
5.
Hak provisi.
6.
Aturan kebiasaan, hukum KUHPerdata.
|
1.
Hubungan hukum pemberian kuasa.
2.
Sifat hubungan hukum tidak tetap.
3.
Pengangkatan diangkat dan disumpah.
4.
Resiko ditanggung prinsipal.
5.
Hak komisi dan retensi.
6.
Aturan dalam KUHD .
7.
Menyimpan contoh barang, membuat pembukuan.
|
1.
Hubungan hukum pemberian kuasa khusus.
2.
Sifat hubungan hukum tidak tetap.
3.
Pengangkatan tidak ada.
4.
Bertindak atas nama sendiri.
5.
Resiko ditanggung komisioner.
6.
Hak berupa komisi, retensi, privillege.
7.
Aturan dalam KUHD, KUHPerdata.
|
4.
|
Hubungan
dengan prinsipal
|
Seorang
agen akan menjual barang/ jasa untuk dan atas nama pihak prinsipalnya.
|
Dalam
Pasal 62 KUHD disebutkan bahwa antara makelar dan prinsipalnya berada dalam
hukum yang tidak tetap dan bertindak atas nama prinsipal sehingga dapat
disimpulkan dalam hubungan hukum pemberi kuasa (Pasal 792 KUHPer) dan
pelayanan berkala (Pasal 1601 KUHPer) sama dengan agen perusahaan, pengacara,
makelar dapat menyebutkan pemberi kuasanya.
|
Perjanjian
komisi adalah perjanjian antara komisioner dengan komiten yaitu perjanjian
pemberi kuasa, pejanjian inilah timbul hubungan hukum uang tidak tetap
sebagaimana makelar.
|
5.
|
Kewajiban
|
1.
Mematuhi instruksi dari prinsipal.
2.
Melatih kepedulian dan keahlian.
3.
Meningkatkan tanggung jawab.
4.
Bertindak berdasarkan niat baik kepada prinsipal.
5.
Menghitung penerima uang atas nama prinsipal.
|
1.
Mengadakan buku catatan mengenai tindakannya
sebagai makelar, setiap hari catatan itu disalin dalam buku dengan keterangan
yang jelas tentang pihak-pihak yang mengadakan transaksi, penyelenggaraan,
penyerahan, kwalitet jumlah dan harga serta syarat-syarat yang dijanjikan
(Pasal 66 KUHD).
2.
Siap sedia setiap saat untuk memberikan kutipan
atau ikhtisar dari buku itu kepada pihak-pihak yang bersangkutan mengenai
pembicaraan dan tindakan yang dilakukan dalam hubungan dengan transaksi yang
diadakan (Pasal 67 KUHD).
3.
Menyimpan contoh sampai penyerahan barang itu
dilakukan. Menjamin kebenaran tanda-tanda dari penjual dalam pedagangan surat
weswl atau surat-surat berharha lainnya yang tercantum dalam surat-surat
tersebut (Pasal 69 KUHD).
|
1.
Menerima, menyimpan, mengasuransikan barang-barang
milik prinsipalnya.
2.
Membayar ongkos-ongkos yang digunakan untuk
kepentingan barang-barang tersebut.
3.
Menjual barang-barang terssebut dengan harga
setinggi-tingginya.
4.
Menagih pendapatan penjual dan mengirim
perhitungan keada prinsipalnya.
5.
Membayar kepada prinsipalnya yaitu pendapatan
kotor setelah barang dan komisi.
|
6.
|
Hak
|
Agen
memiliki dua hak utama sehubungan dengan penugasannya oleh prinsipal, yaitu
hak mendapatkan upah dan hak untuk memperoleh ganti rugi. Pada beberapa kasus,
hak-hak tersebut dapat dilindungi melalui agunan (gadai) atas properti
prinsipal.
|
Pasal
68 KUHD menyebutkan bahwa pembukuan seorang makelar mempunyai kekuatan
pembuktian khusus yang menyatakan catatan dalam bukunya merupakan bukti yang
sempurna, apabila tidak disangkal. Sebagai seorang makelar memiliki hak
retensi yaitu jumlah upah atau provisi ditetapkan sebelumnya atau menurut
kebiasaan.
|
1.
Hak retensi, hak komisioner untuk menahan barang
komiten, bila provisi dan biaya yang lain belum dibayar.
2.
Hak istimewa, hak istimewa komisioner terhadap
barang komiten, yaitu:
a.
Hak untuk jual.
b.
Hak untuk ditahan lagi kepentingan lain yang akan
datang.
c.
Hak untuk dibei dan diterimanya untuk kepentingan
lain.
|
Komentar
Posting Komentar