Perbedaan Agen, Makelar, Komisioner | Tabel (pengertian, persamaan, pebedaan, hak, tanggung jawab,dll)



Hasil gambar untuk hukum dagang
[image: jejong.wordpress.com]

By: Siti Romelah (Muhamadiyah University of Surakarta)


No.
Substansi
Agen
makelar
Komisioner
1
Pengertian
-Agen pedagangan adalah seorang atau suatu perusahaan yang bertindak sebagai penyalur untuk menjualkan barang-barang keluaran perusahaan lain. Umumnya peusahaan dari luar negeri dengan siapa atau perusahaan itu ia mempunyai hubungan tetap.

-Menurut Pasal 1601 KUHD, agen perniagaan adalah orang yang mempunyai perusahaan untuk membeikan perantara pada pembuatan persejawatan tertentu dan perusahaan yang diwakilinya. Agen ini tidak terikat karena peburuhan, melainkan perjanjian untuk melakukan pekerjaan.
-Makelar adalah perantara yang atas nama orang lain (pembei kuasa) mencarikan barang bagi pembeli atau menjualkan barang bagi penjual. Makelar mengadakan perjanjian-pejanjian atas nama mereka dalam penjualan atau pembelian suatu barang. Makelar tidak ikut bertanggung jawab atas penyerahan barang dan pembayarannya. Tugasnya hanya memungkinkan penjual dan pembeli mengadakan perjanjian jual beli sendiri. bebas jasa makelar disebut provisi atau krtasi.

-Menurut Pasal 62 KUHD, makelar adalah seorang pedagang perantara yang diangkat oleh gubernur jenderal (sekarang presiden) atau pembesar yang oleh gubernur jenderal dinyatakan berwenang untuk itu.
-Komisioner (sering pula disebut pedagang komisi) adalah perantara dalam perdagangan seperti juga makelar. Ia bekerja atas namanya sendiri dan ikut bertanggung jawab sendiri atas tindakan yang dilakukan dalam mengadakan perjanjian jual beli. Untuk jasanya ia memperoleh komisi.

-Menurut Pasal 76 s/d 86 KUHD, komisioner adalah seorang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perbuatan-perbuatan menutup persetujuan atas nama firma dia sendiri, tetapi atas amanat dan tanggungan orang lain dan dengan menerima upah provisi (komisi) tertentu.
2.
Persamaan
1.      Sama-sama perantara dan pembantu perusahaan.
2.      Sama-sama pemegang kuasa, bertindak atas nama pemberi kuasanya tetapi tanggung jawab masih berada ditangan si pemberi kuasa (prinsipal), karena pemberi kuasa merupakan para pihak dalam perjanjian.
1.      Sama-sama perantara dan pembanytu perusahaan.
2.      Sama-sama pemegang kuasa, bertindak atas nama pemberi kuasanya tetapi tanggung jawab masih berada ditangan si pemberi kuasa (prinsipal), karena pemberi kuasa merupakan pihak dalam pejanjian.
1.      Sama-sama pemegang kuasa, bertindak atas nama pemberi kuasanya tapi tanggung jawab masih berada ditangan si pemberi kuasa (prinsipal), karena pemberi kuasa meupakan para pihak dalam perjanjian.
2.      Sama-sama perantara dan pembantu perusahaan.
3.
Perbedaan
1.      Sifat hubungan hukum tetap.
2.      Pengangkatan tidak dapat disumpah.
3.      Berkewajiban menjual barang sesuai yang ditentukan oleh prinsipalnya.
4.      Kebiasaan (dasar hukumnya).
5.      Hak provisi.
6.      Aturan kebiasaan, hukum KUHPerdata.
1.      Hubungan hukum pemberian kuasa.
2.      Sifat hubungan hukum tidak tetap.
3.      Pengangkatan diangkat dan disumpah.
4.      Resiko ditanggung prinsipal.
5.      Hak komisi dan retensi.
6.      Aturan dalam KUHD .
7.      Menyimpan contoh barang, membuat pembukuan.
1.      Hubungan hukum pemberian kuasa khusus.
2.      Sifat hubungan hukum tidak tetap.
3.      Pengangkatan tidak ada.
4.      Bertindak atas nama sendiri.
5.      Resiko ditanggung komisioner.
6.      Hak berupa komisi, retensi, privillege.
7.      Aturan dalam KUHD, KUHPerdata.
4.
Hubungan dengan prinsipal
Seorang agen akan menjual barang/ jasa untuk dan atas nama pihak prinsipalnya.

Dalam Pasal 62 KUHD disebutkan bahwa antara makelar dan prinsipalnya berada dalam hukum yang tidak tetap dan bertindak atas nama prinsipal sehingga dapat disimpulkan dalam hubungan hukum pemberi kuasa (Pasal 792 KUHPer) dan pelayanan berkala (Pasal 1601 KUHPer) sama dengan agen perusahaan, pengacara, makelar dapat menyebutkan pemberi kuasanya.
Perjanjian komisi adalah perjanjian antara komisioner dengan komiten yaitu perjanjian pemberi kuasa, pejanjian inilah timbul hubungan hukum uang tidak tetap sebagaimana makelar.
5.
Kewajiban  
1.      Mematuhi instruksi dari prinsipal.
2.      Melatih kepedulian dan keahlian.
3.      Meningkatkan tanggung jawab.
4.      Bertindak berdasarkan niat baik kepada prinsipal.
5.      Menghitung penerima uang atas nama prinsipal.
1.      Mengadakan buku catatan mengenai tindakannya sebagai makelar, setiap hari catatan itu disalin dalam buku dengan keterangan yang jelas tentang pihak-pihak yang mengadakan transaksi, penyelenggaraan, penyerahan, kwalitet jumlah dan harga serta syarat-syarat yang dijanjikan (Pasal 66 KUHD).
2.      Siap sedia setiap saat untuk memberikan kutipan atau ikhtisar dari buku itu kepada pihak-pihak yang bersangkutan mengenai pembicaraan dan tindakan yang dilakukan dalam hubungan dengan transaksi yang diadakan (Pasal 67 KUHD).
3.      Menyimpan contoh sampai penyerahan barang itu dilakukan. Menjamin kebenaran tanda-tanda dari penjual dalam pedagangan surat weswl atau surat-surat berharha lainnya yang tercantum dalam surat-surat tersebut (Pasal 69 KUHD).
1.      Menerima, menyimpan, mengasuransikan barang-barang milik prinsipalnya.
2.      Membayar ongkos-ongkos yang digunakan untuk kepentingan barang-barang tersebut.
3.      Menjual barang-barang terssebut dengan harga setinggi-tingginya.
4.      Menagih pendapatan penjual dan mengirim perhitungan keada prinsipalnya.
5.      Membayar kepada prinsipalnya yaitu pendapatan kotor setelah barang dan komisi.
6.
Hak
Agen memiliki dua hak utama sehubungan dengan penugasannya oleh prinsipal, yaitu hak mendapatkan upah dan hak untuk memperoleh ganti rugi. Pada beberapa kasus, hak-hak tersebut dapat dilindungi melalui agunan (gadai) atas properti prinsipal.
Pasal 68 KUHD menyebutkan bahwa pembukuan seorang makelar mempunyai kekuatan pembuktian khusus yang menyatakan catatan dalam bukunya merupakan bukti yang sempurna, apabila tidak disangkal. Sebagai seorang makelar memiliki hak retensi yaitu jumlah upah atau provisi ditetapkan sebelumnya atau menurut kebiasaan.
1.      Hak retensi, hak komisioner untuk menahan barang komiten, bila provisi dan biaya yang lain belum dibayar.
2.      Hak istimewa, hak istimewa komisioner terhadap barang komiten, yaitu:
a.       Hak untuk jual.
b.      Hak untuk ditahan lagi kepentingan lain yang akan datang.
c.       Hak untuk dibei dan diterimanya untuk kepentingan lain.


references:
http://unjalu.blogspot.com/2011/03/hukum-dagang.html

Komentar

Postingan Populer