Bagian Umum Hukum Acara Perdata

Gambar terkait
[image: gudangilmuh.blogspot.com]


A.    Lingkup hukum perdata
Lingkup hukum perdata dibagi menjadi dua, yaitu materiil dan formil. Hukum perdata materiil adalah segala peraturan yang mengatur hubungan hukum mengenai hak dan kewajiban. Hubungan hukum dapat terjadi pada perjanjian yang kemudian disebut dengan perikatan. Hukum perdata formil merupakan penerapan hukum perdata materiil yang mengatur bagaimana cara menempatkan seseorang dalam pengadilan, sifatnya praktisi. Hukum acara perdata disebut dengan hukum formil karena digunakan untuk mempertahankan hukumperdata materiin. Hukum acara perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata di pengadilan yang diawali dengan mengajukan tuntutan hak (gugatan), menerima, memeriksa, mengadili, memberi putusan (oleh hakim), melaksanakan putusan.
B.     Sistematika hukum acara perdata
1.      Mengajukan tnntutan
2.      Memeriksa
3.      Mengadili
4.      Memutuskan suatu perkara
5.      Melaksanakan putusan
6.      Upaya hukum
C.     Terdapat dua asas hukum yang berlaku bagi putusan-putusan pengadilan yang bersumber pada B.W, yaitu:
1.      Die normative kraft des faktischen
Perilaku atau peristiwa yang diulang-ulang mempunyai kekuatan yang normatif (mengikat).
2.      Res judicata pro veretate habetur
Putusan hakim atau pengadilan harus dianggap benar, karena putusan pengadilan tentang sengketa dan pengadilan merupakan pelarian terakhir bagi pencari keadilan untuk mendapat kepastian hukum.
D.    Pihak-pihak yang berperkara
1.      Penggugat, pihak yang mengajukan gugatan.
2.      Tergugat, pihak yang dikenai gugatan.
Setiap orang berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk memperoleh perlindungan hukum dari pengadilan untuk menghindari main hakim sendiri. Sedangkan tuntutan yang diajukan adalah tuntutan hak, yaitu tuntutan yang bertujuan untuk memperoleh perlindungan hukum untuk mencegah main hakim sendiri.

Komentar