Bagian Umum Hukum Acara Perdata
.jpg)
[image: gudangilmuh.blogspot.com]
A. Lingkup
hukum perdata
Lingkup
hukum perdata dibagi menjadi dua, yaitu materiil dan formil. Hukum perdata
materiil adalah segala peraturan yang mengatur hubungan hukum mengenai hak dan
kewajiban. Hubungan hukum dapat terjadi pada perjanjian yang kemudian disebut
dengan perikatan. Hukum perdata formil merupakan penerapan hukum perdata
materiil yang mengatur bagaimana cara menempatkan seseorang dalam pengadilan,
sifatnya praktisi. Hukum acara perdata disebut dengan hukum formil karena
digunakan untuk mempertahankan hukumperdata materiin. Hukum acara perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur
proses penyelesaian perkara perdata di pengadilan yang diawali dengan
mengajukan tuntutan hak (gugatan), menerima, memeriksa, mengadili, memberi
putusan (oleh hakim), melaksanakan putusan.
B.
Sistematika hukum acara perdata
1. Mengajukan
tnntutan
2. Memeriksa
3. Mengadili
4. Memutuskan
suatu perkara
5. Melaksanakan
putusan
6. Upaya
hukum
C.
Terdapat dua asas hukum yang berlaku
bagi putusan-putusan pengadilan yang bersumber pada B.W, yaitu:
1. Die
normative kraft des faktischen
Perilaku atau peristiwa yang
diulang-ulang mempunyai kekuatan yang normatif (mengikat).
2. Res
judicata pro veretate habetur
Putusan hakim atau pengadilan harus
dianggap benar, karena putusan pengadilan tentang sengketa dan pengadilan
merupakan pelarian terakhir bagi pencari keadilan untuk mendapat kepastian
hukum.
D.
Pihak-pihak yang berperkara
1. Penggugat,
pihak yang mengajukan gugatan.
2. Tergugat,
pihak yang dikenai gugatan.
Setiap
orang berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk memperoleh
perlindungan hukum dari pengadilan untuk menghindari main hakim sendiri. Sedangkan
tuntutan yang diajukan adalah tuntutan hak, yaitu tuntutan yang bertujuan untuk
memperoleh perlindungan hukum untuk mencegah main hakim sendiri.
Komentar
Posting Komentar