Hakim Tidak Adil? | Why? | Ini salah satu faktor mengapa hakim terkadang terlihat tidak adil
[image: dictio community]
[fact
box]
Apabila
kita berbicara soal hukum, pasti pikiran kita mengarah kepada seorang hakim,
undang-undang, keadilan, dan rasa kemanusiaan. Mengapa demikian? Karena memang
hal tersebutlah yang disoroti oleh masyarakat. Dan ya! Memang benar yang
namanya hukum pasti tidak lepas dari peran penting seorang hakim. Sebagai warga
negara yang tinggal dinegara hukum,
berarti kita semua adalah masyarakat hukum dong. Ya! Benar teman, kita semua
adalah orang-orang hukum yang dianggap oleh hukum itu sendiri bahwa kita
benar-benar paham akan hukum. But,
sometime when we talking about law, we discuss about the justice, or explain
viral legal cases to other people, tapi terkadang saat kita berbicara
tentang hukum, kita berdiskusi tentang keadilan, atau menjelaskan kasus hukum
yang lagi viral kepada orang lain tak jarang kita malah tidak tau apa definisi
dari hukum itu sendiri. memang kita semua sudah paham ya, atau setidaknya sudah
punya gambaran. Tapi it will be better if
we know what is the definition of law correctly, akan lebih baik apabila
kita mengetahui apa definisi dari hukum dengan benar. So what is law?apakah hukum itu?
Secara umum hukum dapat diartikan
sebagai peraturan atau
ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Sedangkan menurut Tullius Cicerco hukum
merupakan sebuah hasil pemikiran atau akal yang tertinggi yang mengatur
mengenai mana yang baik dan mana yang tidak. Tidak jauh beda, Drs. E. Utrecht, S.H.; Menyatakan bahwa hukum adalah suatu himpunan peraturan yang
didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib
kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam
masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan
tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.
Nah, karena sekarang kita sudah tau apa definisi
dari hukum itu sendiri. yk, sekarang langsung kita mulai saja pembahasannya. Kenapa
sih hukum itu kadang tidak adil? Why?
Jadi, dalam memutuskan sebuah perkara, hakim juga terikat dengan berbagai
aturan teman. Ada aturan mengenai tugas hakim, bagaimana cara mengadili, atau
bagaimana memberikan keadilan. Nah, dalam membuat pertimbangan, atau sebelum
memutuskan suatu perkara ternyata hakim harus menafsirkan kalimat demi kalimat,
kata demi kata yang tertulis dalam undang-undang, tak jarang kata-kata yang
tertulis dalam undang-undang juga diperluas maknanya.
Dan bagian
yang paling penting, seorang hakim menggunakan aliran-aliran hukum tertentu
teman. Beberapa aliran tersebut adalah aliran Positivisme
hukum yang merupakan suatu teori tentang hukum yang
senyatanya dan tidak mempersoalkan senyatanya itu, yakni apakah hukum positif
yang senyatanya itu adil atau tidak. Menyatakan hukum sama dengan
undang-undang, Tidak ada hukum diluar undang-undang, sehingga harus diakui
bahwa satu-satunya hukum adalah undang-undang. Aliran hukum kodrat pada hakikatnya adalah hukum perupakan
nilai-nilai yang berlaku universal dan abadi yang menyebabkan besifat logika
(induktif) (self- evidence) bahwa
sesuatu menjadi benar dan adil karena diperintahkan oleh Tuhan (Absolute). Aliran utilitarianisme adalah aliran
yang meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Ukuran kemanfaatannya
yaitu kebahagiaan yang sebesar-besarnya. Madzhab
sejarah yaitu apabila setiap hukum yang ada selalu berhubungan dengan jiwa
suatu bangsa. Hukum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang bersama
masyarakat. Sosiological jurisprudence
yaitu aliran hukum yang menilai bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai
dengan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran ini memisahkan antara positive law & living law. Realisme hukum adalah aliran yang
tidak menyetujui adanya preseden (ikatan antara putusan hakim dengan putusan
hakim sebelumnya dalam menangani sebuah masalah serupa). Tidak menggunakan
sumber hukum secara formil, melainkan menggunakan perilaku pelaku sosial yang
nyata terjadi untuk menghakimi suatu kasus. Sehingga tidak mempecayai kepastian
hukum.
Lantas kenapa dengan aliran
tersebut? Apakah aliran tersebut membuat hakim menjadi tidak adil?
Jadi perlu diketahui bahwa definisi
keadilan setiap orang itu berbeda-beda. Ada yang mengatakan bahwa adil itu sama
rata, ada juga yang mengatakan bahwa adil itu menempatkan sesuatu pada
tempatnya, atau adil itu sesuai yang diatur dengan undang-undang, atau mungkin
adil itu harus sesuai dengan rasa kemanusian, dll. Yuk kita ambil contoh! Terdapat
beberapa hakim yang berbeda yang dihadapkan pada kasus yang sama yang
melibatkan nenek tua, sebatang kara, badannya kurus, tidak punya hunian yang
layak, tetapi mengambil piring atau buat kokoa tanpa izin. Dalam Pasal 362 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, mengambil barang yang bukan miliknya disebut
sebagai pencurian. Seorang hakim yang dihadapkan dalam kasus tersebut ada yang
memberikan putusan yang paling ringan (dibebaskan) kepada nenek tersebut. Pasti
diantara kita berikiran yah, udah nenek, sebatangkara memang seharunya
dibebaskan lah ya. Tapi, pada kasus lain yang serupa yang ditangani oleh hakim
berbeda, nenek nya malah dipenjara. Wah! Pasti masyarakat jadi geram ya sama
hakimnya. Sebagian dari kita berpikiran bahwa hakim tersebut telah disuap, atau
tidak mempunyai rasa kemanusian. But! Sebelum
menghakimi hakim kita kembali lagi kepada peraturan dan aliran-aliran yang
mengikat dan yang dianut oleh hakim.
Untuk lebih mudahnya kita mengenal
aliran positivisme hukum, dimana tidak ada keadilan yang bersumber selain
undang-undang. Pokoknya yang dikatain oleh undang-undang udah adil aja, dan ya!
Yang harus dilaksanakan adalah apa yang tertulis dalam undang-undang tersebut. Apabila
nenek etrsebut telah mengambil barang yang bukan miliknya yaitu dua buah piring
tanpa izin, dalam Pasal 362 KUHP itu disebut sebagai pencurian. Maka undang-undang
disitu tidak dapat melihat siapakah yang mencuri, atau apa latar belakangnya. Jadi
yahhh, terpaksa neneknya harus dipenjara. Untuk kasus pencurian dapat dikenakan
pidana penjara paling lama 5 tahun loh teman. Wahh! Serem ya, Cuma ambil 2 buah
piring bisa dipenjara sampai 5 tahun. Ya bagaimana lagi karena undang-undangnya
mengakatan hal tersebut.
Terdapat juga aliran
utilitarianisme hukum dimana yang disoroti adalah kemanfaatannya. Jadi apabila
nenek itu mencuri buah kokoa karen dia kelaparan, dan tidak tau apalagi yang
harus dimakan untuk bertahan hidup berarti
nenek tersebut dapat dibebaskan. Karena menurut aliran hukum tersebut buah
kokoa yang diambil nenek sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidupnya saat itu.
Wah! Tapi jangan sampai ya korupsi dikenai aliran ini. Yah karena kan mereka
korupsi untuk bertahan hidup juga, hahaha! Korupsi itu jangan sampai
ditoleransi lah ya.
Nah jadi itu tadi teman, penjelasan
mengapa terkadang putusan hakim itu tidak adil. Jadi ternyata karena ada
aliran-aliran hukum tersebut ya, sedangkan di Indonesia sendiri pada umumnya
menggunakan aliran postivisme hukum yang mengacu pada undang-undang. Namun bisa jadi berbeda ya apabila dilihat dari sudut pandang lain. karena memang banyak sejuta alasan mengapa hakim terlihat tidak adil di mata masyarakat. Ini hanyalah salah satu faktornya, dan diluar sana masih terdapat faktor-faktor lain.
Semoga bermanfaat, apabila
penjelasaan ini belum sempurna dan masih terdapat kesalahan bisa diberi masukan ya karena saya juga sedang belajar. See
you
Komentar
Posting Komentar