Hakim Tidak Adil? | Why? | Ini salah satu faktor mengapa hakim terkadang terlihat tidak adil


Hasil gambar untuk hukum tidak adil
[image: dictio community]

[fact box]

Apabila kita berbicara soal hukum, pasti pikiran kita mengarah kepada seorang hakim, undang-undang, keadilan, dan rasa kemanusiaan. Mengapa demikian? Karena memang hal tersebutlah yang disoroti oleh masyarakat. Dan ya! Memang benar yang namanya hukum pasti tidak lepas dari peran penting seorang hakim. Sebagai warga negara yang tinggal dinegara  hukum, berarti kita semua adalah masyarakat hukum dong. Ya! Benar teman, kita semua adalah orang-orang hukum yang dianggap oleh hukum itu sendiri bahwa kita benar-benar paham akan hukum. But, sometime when we talking about law, we discuss about the justice, or explain viral legal cases to other people, tapi terkadang saat kita berbicara tentang hukum, kita berdiskusi tentang keadilan, atau menjelaskan kasus hukum yang lagi viral kepada orang lain tak jarang kita malah tidak tau apa definisi dari hukum itu sendiri. memang kita semua sudah paham ya, atau setidaknya sudah punya gambaran. Tapi it will be better if we know what is the definition of law correctly, akan lebih baik apabila kita mengetahui apa definisi dari hukum dengan benar. So what is law?apakah hukum itu? 

Secara umum hukum dapat diartikan sebagai peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya. 

Sedangkan menurut  Tullius Cicerco hukum merupakan sebuah hasil pemikiran atau akal yang tertinggi yang mengatur mengenai mana yang baik dan mana yang tidak. Tidak jauh beda, Drs. E. Utrecht, S.H.; Menyatakan bahwa hukum adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.

Nah, karena sekarang kita sudah tau apa definisi dari hukum itu sendiri. yk, sekarang langsung kita mulai saja pembahasannya. Kenapa sih hukum itu kadang tidak adil? Why? Jadi, dalam memutuskan sebuah perkara, hakim juga terikat dengan berbagai aturan teman. Ada aturan mengenai tugas hakim, bagaimana cara mengadili, atau bagaimana memberikan keadilan. Nah, dalam membuat pertimbangan, atau sebelum memutuskan suatu perkara ternyata hakim harus menafsirkan kalimat demi kalimat, kata demi kata yang tertulis dalam undang-undang, tak jarang kata-kata yang tertulis dalam undang-undang juga diperluas maknanya.

Dan bagian yang paling penting, seorang hakim menggunakan aliran-aliran hukum tertentu teman. Beberapa aliran tersebut adalah aliran Positivisme hukum yang merupakan suatu teori tentang hukum yang senyatanya dan tidak mempersoalkan senyatanya itu, yakni apakah hukum positif yang senyatanya itu adil atau tidak. Menyatakan hukum sama dengan undang-undang, Tidak ada hukum diluar undang-undang, sehingga harus diakui bahwa satu-satunya hukum adalah undang-undang. Aliran hukum kodrat pada hakikatnya adalah hukum perupakan nilai-nilai yang berlaku universal dan abadi yang menyebabkan besifat logika (induktif) (self- evidence) bahwa sesuatu menjadi benar dan adil karena diperintahkan oleh Tuhan (Absolute). Aliran utilitarianisme adalah aliran yang meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Ukuran kemanfaatannya yaitu kebahagiaan yang sebesar-besarnya. Madzhab sejarah yaitu apabila setiap hukum yang ada selalu berhubungan dengan jiwa suatu bangsa. Hukum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat. Sosiological jurisprudence yaitu aliran hukum yang menilai bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran ini memisahkan antara positive law & living law. Realisme hukum adalah aliran yang tidak menyetujui adanya preseden (ikatan antara putusan hakim dengan putusan hakim sebelumnya dalam menangani sebuah masalah serupa). Tidak menggunakan sumber hukum secara formil, melainkan menggunakan perilaku pelaku sosial yang nyata terjadi untuk menghakimi suatu kasus. Sehingga tidak mempecayai kepastian hukum.

Lantas kenapa dengan aliran tersebut? Apakah aliran tersebut membuat hakim menjadi tidak adil?

Jadi perlu diketahui bahwa definisi keadilan setiap orang itu berbeda-beda. Ada yang mengatakan bahwa adil itu sama rata, ada juga yang mengatakan bahwa adil itu menempatkan sesuatu pada tempatnya, atau adil itu sesuai yang diatur dengan undang-undang, atau mungkin adil itu harus sesuai dengan rasa kemanusian, dll. Yuk kita ambil contoh! Terdapat beberapa hakim yang berbeda yang dihadapkan pada kasus yang sama yang melibatkan nenek tua, sebatang kara, badannya kurus, tidak punya hunian yang layak, tetapi mengambil piring atau buat kokoa tanpa izin. Dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengambil barang yang bukan miliknya disebut sebagai pencurian. Seorang hakim yang dihadapkan dalam kasus tersebut ada yang memberikan putusan yang paling ringan (dibebaskan) kepada nenek tersebut. Pasti diantara kita berikiran yah, udah nenek, sebatangkara memang seharunya dibebaskan lah ya. Tapi, pada kasus lain yang serupa yang ditangani oleh hakim berbeda, nenek nya malah dipenjara. Wah! Pasti masyarakat jadi geram ya sama hakimnya. Sebagian dari kita berpikiran bahwa hakim tersebut telah disuap, atau tidak mempunyai rasa kemanusian. But! Sebelum menghakimi hakim kita kembali lagi kepada peraturan dan aliran-aliran yang mengikat dan yang dianut oleh hakim.

Untuk lebih mudahnya kita mengenal aliran positivisme hukum, dimana tidak ada keadilan yang bersumber selain undang-undang. Pokoknya yang dikatain oleh undang-undang udah adil aja, dan ya! Yang harus dilaksanakan adalah apa yang tertulis dalam undang-undang tersebut. Apabila nenek etrsebut telah mengambil barang yang bukan miliknya yaitu dua buah piring tanpa izin, dalam Pasal 362 KUHP itu disebut sebagai pencurian. Maka undang-undang disitu tidak dapat melihat siapakah yang mencuri, atau apa latar belakangnya. Jadi yahhh, terpaksa neneknya harus dipenjara. Untuk kasus pencurian dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun loh teman. Wahh! Serem ya, Cuma ambil 2 buah piring bisa dipenjara sampai 5 tahun. Ya bagaimana lagi karena undang-undangnya mengakatan hal tersebut.

Terdapat juga aliran utilitarianisme hukum dimana yang disoroti adalah kemanfaatannya. Jadi apabila nenek itu mencuri buah kokoa karen dia kelaparan, dan tidak tau apalagi yang harus dimakan  untuk bertahan hidup berarti nenek tersebut dapat dibebaskan. Karena menurut aliran hukum tersebut buah kokoa yang diambil nenek sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidupnya saat itu. Wah! Tapi jangan sampai ya korupsi dikenai aliran ini. Yah karena kan mereka korupsi untuk bertahan hidup juga, hahaha! Korupsi itu jangan sampai ditoleransi lah ya.

Nah jadi itu tadi teman, penjelasan mengapa terkadang putusan hakim itu tidak adil. Jadi ternyata karena ada aliran-aliran hukum tersebut ya, sedangkan di Indonesia sendiri pada umumnya menggunakan aliran postivisme hukum yang mengacu pada undang-undang. Namun bisa jadi berbeda ya apabila dilihat dari sudut pandang lain. karena memang banyak sejuta alasan mengapa hakim terlihat tidak adil di mata masyarakat. Ini hanyalah salah satu faktornya, dan diluar sana masih terdapat faktor-faktor lain.

Semoga bermanfaat, apabila penjelasaan ini belum sempurna dan masih  terdapat kesalahan bisa diberi masukan ya karena saya juga sedang belajar. See you






Komentar