Penalaran Hukum
[image: eliossnnda.wordpress.com]
Beberapa hal yang perlu
diketahui dalam melakukan penalaran hukum, yaitu:
1. Premis
adalah apa yang dianggap benar sebagai landasan kesimpulan atau kalimat yang
dijadikan dasar penarikan kesimpulan dari dalam penalaran.
2. Silogisme
adalah suatu bentuk penalaran yang berusaha menghubungkan dua pernyataan
(Premis mayor dan Premis minor) untuk ditarik suatu kesimpulan.
3.
Premis
mayor (umum) adalah menyatakan bahwa anggota
golongan tertentu (=semua A) memiliki sifat tertentu (=B). Contoh: 1) Anak SD
(A) memakai seragam merah putih (B). 2) Pegawai negeri (A) memakai seragam
berwarna cokelat (B). 3) Dokter (A) memeriksa pasien (B).
4.
Premis
minor (khusus) adalah menyatakan bahwa sesuatu atau
seseorang (=C) adalah anggota golongan tertentu (=A). Contoh:1) Bayu (C) adalah
anak SD (B). 2) Pak Arif (C) adalah seorang pegawai negeri (A).
Dalam penalaran hukum
dikenal dua metode penalaran, yaitu:
1.
Penalaran hukum
secara deduktif
adalah suatu penalaran yang berpangkal pada peristiwa umum, yang kebenarannya
telah diketahui dan diyakini, serta berakhir pada suatu kesimpulan atau
pengetahuan yang baru yang besifat khusus.
·
Jika
dalam penalaran konklusi lebih sempit daripada premisnya maka penalaran
tersebut disebut deduktif.
·
Metode
berfikir yang digunakan dalam berfikir adalah dengan bertolak dari hal-hal yang
bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus.
·
Premis
mayor-minor = kesimpulan.
2.
Penalaran
hukum secara induktif adalah suatu penalaran yang berpangkal
pada peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik dan berakhir pada suatu
kesimpulan atau pengetahuan yang baru dan bersifat umum.
·
Bertolak dari hal khusus ke hal yang
umum.
·
Hukum yang disimpulkan pada fenomena
yang telah diselidiki berlaku juga bagi fenomena sejenis yang belum diselidiki.
Dalam penalaran hukum
terdapat beberapa aliran, yaitu:
1.
Positivisme
hukum merupakan suatu teori tentang hukum yang senyatanya
dan tidak mempersoalkan senyatanya itu, yakni apakah hukum positif yang
senyatanya itu adil atau tidak. Menyatakan hukum sama dengan undang-undang, Tidak
ada hukum diluar undang-undang, sehingga harus diakui bahwa satu-satunya hukum
adalah undang-undang.
2.
Aliran
hukum kodrat pada hakikatnya adalah hukum perupakan
nilai-nilai yang berlaku universal dan abadi yang menyebabkan besifat logika
(induktif) (self- evidence) bahwa
sesuatu menjadi benar dan adil karena diperintahkan oleh Tuhan (Absolute). Karakteristiknya
adalah:
a. Bersifat
umum-konkret.
b. Berlaku
universal.
c. Dapat
dijangkau rasio manusia.
3.
Aliran
utilitarianisme adalah aliran yang meletakkan
kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Ukuran kemanfaatannya yaitu kebahagiaan
yang sebesar-besarnya.
4.
Madzhab
sejarah yaitu apabila setiap hukum yang ada selalu
berhubungan dengan jiwa suatu bangsa. Hukum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh dan
berkembang bersama masyarakat.
5.
Sosiological
jurisprudence yaitu aliran hukum yang menilai bahwa
hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat.
Aliran ini memisahkan antara positive law
& living law.
6.
Realisme
hukum adalah aliran yang tidak menyetujui adanya preseden
(ikatan antara putusan hakim dengan putusan hakim sebelumnya dalam menangani
sebuah masalah serupa). Tidak menggunakan sumber hukum secara formil, melainkan
menggunakan perilaku pelaku sosial yang nyata terjadi untuk menghakimi suatu
kasus. Sehingga tidak mempecayai kepastian hukum.
Terdapat ciri-ciri dari
bepikir ilmiah, yaitu:
1.
Problematis:
mencari atau membuat putusan (memberi jawaban) bagi penyelesaian kasus-kasus
konkret merupakan hasil akhir.
2.
Tersistematis:
putusan (jawaban) yang dihasilkan pada argumen-argumen hukum yang berada dalam
kerangka bepikir hukum sebagai suatu sistem.
s
s
Komentar
Posting Komentar