Penalaran Hukum


Hasil gambar untuk logika
 Hasil gambar untuk logika
[image: eliossnnda.wordpress.com]

Beberapa hal yang perlu diketahui dalam melakukan penalaran hukum, yaitu:
1.  Premis adalah apa yang dianggap benar sebagai landasan kesimpulan atau kalimat yang dijadikan dasar penarikan kesimpulan dari dalam penalaran.
2. Silogisme adalah suatu bentuk penalaran yang berusaha menghubungkan dua pernyataan (Premis mayor dan Premis minor) untuk ditarik suatu kesimpulan.
3.     Premis mayor (umum) adalah menyatakan bahwa anggota golongan tertentu (=semua A) memiliki sifat tertentu (=B). Contoh: 1) Anak SD (A) memakai seragam merah putih (B). 2) Pegawai negeri (A) memakai seragam berwarna cokelat (B). 3) Dokter (A) memeriksa pasien (B).
4.     Premis minor (khusus) adalah menyatakan bahwa sesuatu atau seseorang (=C) adalah anggota golongan tertentu (=A). Contoh:1) Bayu (C) adalah anak SD (B). 2) Pak Arif (C) adalah seorang pegawai negeri (A).

Dalam penalaran hukum dikenal dua metode penalaran, yaitu:
1.     Penalaran hukum secara deduktif adalah suatu penalaran yang berpangkal pada peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui dan diyakini, serta berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan yang baru yang besifat khusus.
·        Jika dalam penalaran konklusi lebih sempit daripada premisnya maka penalaran tersebut disebut deduktif.
·        Metode berfikir yang digunakan dalam berfikir adalah dengan bertolak dari hal-hal yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus.
·        Premis mayor-minor = kesimpulan.

2.     Penalaran hukum secara induktif adalah suatu penalaran yang berpangkal pada peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan yang baru dan bersifat umum.
·        Bertolak dari hal khusus ke hal yang umum.
·        Hukum yang disimpulkan pada fenomena yang telah diselidiki berlaku juga bagi fenomena sejenis yang belum diselidiki.

Dalam penalaran hukum terdapat beberapa aliran, yaitu:
1.     Positivisme hukum merupakan suatu teori tentang hukum yang senyatanya dan tidak mempersoalkan senyatanya itu, yakni apakah hukum positif yang senyatanya itu adil atau tidak. Menyatakan hukum sama dengan undang-undang, Tidak ada hukum diluar undang-undang, sehingga harus diakui bahwa satu-satunya hukum adalah undang-undang.

2.     Aliran hukum kodrat pada hakikatnya adalah hukum perupakan nilai-nilai yang berlaku universal dan abadi yang menyebabkan besifat logika (induktif) (self- evidence) bahwa sesuatu menjadi benar dan adil karena diperintahkan oleh Tuhan (Absolute). Karakteristiknya adalah:
a.     Bersifat umum-konkret.
b.     Berlaku universal.
c.      Dapat dijangkau rasio manusia.

3.     Aliran utilitarianisme adalah aliran yang meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Ukuran kemanfaatannya yaitu kebahagiaan yang sebesar-besarnya.

4.     Madzhab sejarah yaitu apabila setiap hukum yang ada selalu berhubungan dengan jiwa suatu bangsa. Hukum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.

5.     Sosiological jurisprudence yaitu aliran hukum yang menilai bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran ini memisahkan antara positive law & living law.

6.     Realisme hukum adalah aliran yang tidak menyetujui adanya preseden (ikatan antara putusan hakim dengan putusan hakim sebelumnya dalam menangani sebuah masalah serupa). Tidak menggunakan sumber hukum secara formil, melainkan menggunakan perilaku pelaku sosial yang nyata terjadi untuk menghakimi suatu kasus. Sehingga tidak mempecayai kepastian hukum.

Terdapat ciri-ciri dari bepikir ilmiah, yaitu:
1.     Problematis: mencari atau membuat putusan (memberi jawaban) bagi penyelesaian kasus-kasus konkret merupakan hasil akhir.
2.     Tersistematis: putusan (jawaban) yang dihasilkan pada argumen-argumen hukum yang berada dalam kerangka bepikir hukum sebagai suatu sistem. 



s


s

Komentar