pengertian istihsan
®Menurut Syekh Muhammad Husain Abdullah, Istihsan ada dua pengertian :
®Pengertian pertama :
®الإستحسان هو العدول عن قياس جلي إلى قياس خفي،
®وهو ما يسمى عندهم الإستحسان القياسي
®Istihsan adalah berpindah dari Qiyas Jalli (Qiyas yang jelas) menuju Qiyas Khafi (Qiyas yang tersembunyi),
®Itulah yang dinamakan Istihsan Qiyasi menurut mereka (ulama yang menggunakan Istihsan sbg dalil).
®M Husain Abdullah, Al Wadhih fi Ushul Al Fiqh, hlm. 136



®Contoh Istihsan Qiyasi :
®Katakanlah ada dua orang (misal A dan B) membeli sebuah mobil secara kredit/utang dari dua orang (misal C dan D), misalnya seharga 100 juta.
®A dan B bersyirkah, sebagaimana C dan D juga bersyirkah.
®Lalu salah satu penjual, misal C sudah menerima sebagian harganya (uang cicilan), misalnya 50 juta, kemudian uang 50 juta ini hilang, siapakah yang menanggung hilangnya uang ini?
®Apakah yang menanggung C saja? Ataukah C dan D secara bersama?

pengertian kedua
®Menurut Qiyas Jalli : yakni Qiyas yang shahih, yang menanggung adalah C dan D secara bersama.
®Menurut Qiyas Khafi : yang menanggung hanya C saja, D tidak menanggung kerugian.
®Jadi, istihsan di sini : adalah menimpakan kerugian hanya pada C saja, bukan C dan D, karena berpindah dari Qiyas Jalli menuju Qiyas Khafi.
®M Husain Abdullah, Al Wadhih fi Ushul Al Fiqh, hlm. 136
®Pengertian kedua:
®الإستحسان هو استثناء مسألة جزئية من أصل كلي لدليل تطمئن إليه المجتهد يقتضي هذا الإستثناء
®Istihsan adalah mengecualikan masalah parsial (mas`alah juz`iyyah) dari hukum pokok yang menyeluruh (al ashlu al kulliy) menurut dalil yang dicenderungi mujtahid, yang menuntut adanya pengecualian itu.
®M Husain Abdullah, Al Wadhih fi Ushul Al Fiqh, hlm. 137

®Sabda Nabi SAW :
®إذا اختلف المتبايعان و السلعة قائمة ولا بينة لأحدهما تحالف
®Jika berselisih penjual dan pembeli, sedang barang dagangan masih ada dan tidak ada bukti dari salah satu dari keduanya, maka hendaklah keduanya bersumpah.” (HR As-habus Sunnah, dan disahihkan oleh Al Haakim).
®CATATAN :
®Hukum yang dianggap Istihsan ini, sebenarnya adalah kembali kepada Al Hadits, yaitu mentakhsis hukum pokok dgn hadits, yang memang sah dalam Ushul Fiqih.

macam-macam istihsan

®Istihsan ada 4 (empat) macam :
®(1) Istihsan Qiyasi
®(2) Istihsan Dharurah (Istihsan Maslahah)
®(3) Istihsan Sunnah
®(4) Istihsan Ijma
®KETERANGAN :
®(1) Istihsan Qiyasi adalah berpindah dari Qiyas Jalli (Qiyas yang jelas) menuju Qiyas Khafi (Qiyas yang tersembunyi),
®Sudah diterangkan sebelumnya.


Komentar