CONTOH GUGATAN||MATA KULIAH PENANGANAN PERKARA PERDATA
SEBISA MUNGKIN BUKA PAKAI NOTEBOK YA...☺️
mungkin masih banyak kurangnya....
Jl. Tanuragan Rt 14, Rw 07,
Gonilan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah
Sukoharjo, 25 Oktober 2019
Hal
: Gugatan Wanprestasi
Kepada
Yang Terhormat:
Ketua
Pengadilan Negeri Klaten
Di
Klaten
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Dengan Hormat
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Itsnania
Syarifah Nuraini, SH., M.H.
Ibnu
Nasrulloh, S.H.,M.H.
Advokat/Pengacara
di Kantor Aini Lawfirm and Legal Consultan yang beralamat di Jl. Tanuragan Rt
14, Rw 07, Gonilan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Berdasarkan Surat Kuasa
tertanggal 24 Oktober 2019 (terlampir) bertindak selaku kuasa untuk dan atas nama klien kami:
N a m a : Siti
Romelah
NIK :
33122254030189000
Tempat/tanggal lahir : Wonogiri, 3 Januari 1989
Umur : 30 Tahun
Pekerjaan : Wirausaha
Pendidikan : S1
Agama :
Islam
Alamat :
Bonyokan Rt 14 / Rw 06, Kelurahan Jatinom , Kecamatan Jatinom
Kabupaten Klaten .
Dalam hal ini telah memilih
domisili hukum di alamat kuasanya tersebut diatas, selanjutnya mohon disebut sebagai: PENGGUGAT;
Dengan ini mengajukan gugatan
wanprestasi terhadap:
N a m a :
Tetania Damayanti
NIK : 35210240911890001
Tempat/tanggal lahir : Ngawi , 9 November 1989
Umur : 30 Tahun
Pendidikan :
S1
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : Islam
Alamat :
Tawangrejo , Rt 02/Rw 01 , Kecamatan Bayat , Kabapaten Klaten
Untuk selanjutnya mohon disebut,
sebagai: TERGUGAT;
Adapun gugatan wanprestasi ini diajukan berdasarkan
alasan-alasan sebagai berikut:
1.
Bahwa antara Penggugat
dengan Tergugat telah melakukan perjanjian hutang piutang dihadapan notaris
dengan nomor 03/KPH-XII/2016 pada tanggal 01 Desember 2016 sebesar Rp.
900.000.000,00 (Sembilan
Ratus Juta Rupiah) di Tankilan Rt 14 Rw 07 Kelurahan Jatinom, Kecamatan
Jatinom, Kabupaten Klaten;
2.
Bahwa antara Penggugat
dan Tergugat telah disepakati pelunasan hutang piutang dimulai pada 1 Januari 2017 sampai Januari 2022 sesuai dengan Pasal (2) perjanjian hutang piutang yang telah disebutkan
diatas;
3.
Bahwa antara Penggugat
dengan Tergugat telah disepakati mekanisme pembayaran dengan ketentuan cicilan
dimulai pada 1 Januari 2017 sebesar Rp 15.000.000,00-,( Lima Belas Juta Rupiah)
dengan satu kali pembayaran setiap tanggal 1 dan maksimal pembayaran tanggal 10
setiap bulannya sesuai dengan
Pasal 3 (Tiga) perjanjian hutang piutang;
4.
Bahwa Tergugat telah
menyerahkan jaminan kepada Penggugat berupa Sertifikat Tanah dengan Nomor Sertifikat 16080102102324 atas
nama Tergugat seluas 2.500 m2 (Dua ribu lima ratus meter
persegi) dengan
taksiran harga sekitar Rp. 1.000.000.000,00 ( Satu Miliar Rupiah ) seperti yang sudah disebutkan dalam Pasal 5 (Lima) perjanjian
hutang piutang tersebut;
5.
Bahwa Tergugat sudah
melakukan pembayaran sebanyak 19 kali
namun setelah pembayaran ke 19 pada bulan Juli Tergugat sudah tidak melanjutkan pembayaran
cicilan kepada Penggugat, adapun rincian cicilan hutang sebagai berikut :
NO
|
TANGGAL
|
NOMINAL
|
NOMOR
KWITANSI
|
1
|
1
Januari 2017
|
Rp.
15.000.000,-
|
01
|
2
|
1
Februari 2017
|
Rp.
15.000.000,-
|
02
|
3
|
1
Maret 2017
|
Rp.
15.000.000,-
|
03
|
4
|
1
April 2017
|
Rp.
15.000.000,-
|
04
|
5
|
1
Mei 2017
|
Rp.
15.000.000,-
|
05
|
6
|
1
Juni 2017
|
Rp.
15.000.000,-
|
06
|
7
|
1
Juli 2017
|
Rp.
15.000.000,-
|
07
|
8
|
1
Agustus 2017
|
Rp.
15.000.000,-
|
08
|
9
|
1
September 2017
|
Rp.
15.000.000,-
|
09
|
10
|
1
Oktober 2017
|
Rp.
15.000.000,-
|
10
|
11
|
1
November 2017
|
Rp.
15.000.000,-
|
11
|
12
|
1
Desember 2017
|
Rp.
15.000.000,-
|
12
|
13
|
1
Januari 2018
|
Rp.
15.000.000,-
|
13
|
14
|
1
Februari 2018
|
Rp.
15.000.000,-
|
14
|
15
|
1
Maret 2018
|
Rp.
15.000.000,-
|
15
|
16
|
1
April 2018
|
Rp.
15.000.000,-
|
16
|
17
|
1
Mei 2018
|
Rp.
15.000.000,-
|
17
|
18
|
1
Juni 2018
|
Rp.
15.000.000,-
|
18
|
19
|
2
Juli 2018
|
Rp.
15.000.000,-
|
19
|
TOTAL
|
Rp. 285.000.000,-
|
6.
Bahwa Tergugat telah
melakukan pembayaran hutang kepada Penggugat sebesar Rp 285.000.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Lima
Juta Rupiah ) dan kekurangan hutang yang belum dibayarkan oleh Tergugat sebesar
Rp. 615.000.000 ( Enam Ratus
Lima Belas Juta Rupiah ).
7.
Bahwa Tergugat sejak bulan Agustus 2018
sudah tidak membayar cicilan kepada Penggugat.
8.
Bahwa Penggugat pada
bulan Agustus 2018 sampai bulan Februari 2019 memberikan keringanan pembayaran
cicilan pada Tergugat yang seharusnya setiap tanggal 1 (satu) sampai dengan
tanggal 10 (Sepuluh) tetapi diperbolehkan membayar sampai Tergugat mempunyai
uang sebesar cicilan yang sudah disepakati, namun tidak ada itikad baik dari
Tergugat untuk melakukan pembayaran hutang;
9.
Bahwa Penggugat pada
tanggal 1 Maret 2019, 1 Mei 2019, 1 Juni 2019 telah memberikan teguran tertulis (Somasi)
yang dikirimkan ke alamat Tergugat namun tidak ditanggapi;
10. Bahwa
puncaknya pada tanggal 29 September 2019 Tergugat tidak ada iktikad baik untuk
menyelesaikan permasalahan dan Tergugat
tidak menanggapi Somasi yang telah diberikan oleh Penggugat;
11. Bahwa
adapun kerugian
Penggugat atas perbuatan wanprestasi
tergugat adalah sebagai berikut :
a.
Kerugian materiil,
berupa hutang yang belum dibayarkan Tergugat sejumlah Rp 615.000.000 (Enam Ratus Lima Belas Juta
Rupiah) ;
b.
Kerugian lainnya,
bahwa Penggugat kehilangan keuntungan dari uang yang
tidak dibayarkan oleh Ibu Tetania Damayanti sebesar sebesar Rp. 500.000.000,00
(Lima
Berdasarkan alasan –
alasan diatas, maka ada alasan yang kuat bagi Penggugat untuk menyerahkan
perkara ini kepada Pengadilan Negeri Klaten mohon kehadapan Majelis Hakim
Pemeriksa Perkara berkenan untuk menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
1.
Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya;
2.
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan
wanprestasi;
3.
Menyatakan demi hukum akta perjanjian hutang
piutang dengan nomor 03/SPH-XII/2016
pada tanggal 01 Desember 2016 sebesar Rp. 900.000.000,00 (Sembilan Ratus
Juta Rupiah) di Bonyokan Rt 14 Rw 06 Kelurahan Jatinom, Kecamatan Jatinom,
Kabupaten Klaten oleh notaris Afgan Syahreza Assegaf S.H., M.H. adalah sah;
4.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang
telah dibebankan dalam perkara ini ;
5.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa
(dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya
apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan;
6.
Menyatakan Tergugat wajib membayar kerugian
materiil yaitu sisa hutang yang belum dibayarkan oleh Tergugat;
7.
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya
yang timbul dari perkara ini;san ini dapat dijadikan terlebih dahulu
(Uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun ada perlawanan , banding dan kasasi .
8.
Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat
dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya hukum verzet,
banding dan kasasi.
A t a u :
Apabila
Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo
et Bono)
Demikian gugatan ini diajukan dengan harapan Ketua
Pengadilan Negeri Klaten berkenan membuka sidang dan menyelesaikan perkara ini
sebagaimana mestinya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
|
Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat
Itsnania
Syarifah Nuraini, SH., M.H.
Ibnu
Nasrulloh, S.H., M.H.
|
setelah gugatan, maka pada pihak tergugat memberikan jawaban gugatan atas gugatan penggugat.
Komentar
Posting Komentar