CONTOH GUGATAN||MATA KULIAH PENANGANAN PERKARA PERDATA


SEBISA MUNGKIN BUKA PAKAI NOTEBOK YA...☺️
mungkin masih banyak kurangnya....



AINI LAWFIRM AND LEGAL CONSULTANT
Jl. Tanuragan Rt 14, Rw 07, Gonilan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah


Sukoharjo, 25 Oktober 2019

Hal : Gugatan Wanprestasi
Kepada Yang Terhormat:
Ketua Pengadilan Negeri Klaten
Di
Klaten

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Dengan Hormat
Yang bertanda tangan dibawah ini :

Itsnania Syarifah Nuraini, SH., M.H.
Ibnu Nasrulloh, S.H.,M.H.

Advokat/Pengacara di Kantor Aini Lawfirm and Legal Consultan yang beralamat di Jl. Tanuragan Rt 14, Rw 07, Gonilan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 24 Oktober 2019 (terlampir) bertindak selaku kuasa  untuk dan atas nama klien kami:
N a m a                        : Siti Romelah
NIK                             : 33122254030189000
Tempat/tanggal lahir   : Wonogiri, 3 Januari 1989
Umur                           : 30 Tahun
Pekerjaan                     : Wirausaha
Pendidikan                  : S1
Agama                         : Islam
Alamat                                    : Bonyokan Rt 14 / Rw 06, Kelurahan Jatinom , Kecamatan Jatinom
  Kabupaten Klaten .

Dalam hal ini telah memilih domisili hukum di alamat kuasanya tersebut diatas,  selanjutnya mohon disebut sebagai: PENGGUGAT;

Dengan ini mengajukan gugatan wanprestasi terhadap:
N a m a                                    : Tetania Damayanti
NIK                                         : 35210240911890001
Tempat/tanggal lahir               : Ngawi , 9 November 1989
Umur                                       : 30 Tahun
Pendidikan                              : S1
Pekerjaan                                 : Wiraswasta
Agama                                     : Islam
Alamat                                    : Tawangrejo , Rt 02/Rw 01 , Kecamatan Bayat , Kabapaten Klaten
Untuk selanjutnya mohon disebut, sebagai: TERGUGAT;

Adapun  gugatan wanprestasi ini diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
1.      Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah melakukan perjanjian hutang piutang dihadapan notaris dengan nomor 03/KPH-XII/2016  pada tanggal 01 Desember 2016 sebesar Rp. 900.000.000,00 (Sembilan Ratus Juta Rupiah) di Tankilan Rt 14 Rw 07 Kelurahan Jatinom, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten;
2.      Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah disepakati pelunasan hutang piutang  dimulai pada 1 Januari 2017 sampai  Januari 2022 sesuai dengan Pasal (2) perjanjian hutang piutang yang telah disebutkan diatas;
3.      Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah disepakati mekanisme pembayaran dengan ketentuan cicilan dimulai pada 1 Januari 2017 sebesar Rp 15.000.000,00-,( Lima Belas Juta Rupiah) dengan satu kali pembayaran setiap tanggal 1 dan maksimal pembayaran tanggal 10 setiap bulannya sesuai dengan Pasal 3 (Tiga) perjanjian hutang piutang;
4.      Bahwa Tergugat telah menyerahkan jaminan kepada Penggugat berupa Sertifikat Tanah dengan Nomor Sertifikat 16080102102324 atas nama Tergugat seluas 2.500 m2 (Dua ribu lima ratus meter persegi) dengan taksiran harga sekitar Rp. 1.000.000.000,00 ( Satu Miliar Rupiah ) seperti yang sudah disebutkan dalam Pasal 5 (Lima) perjanjian hutang piutang tersebut;
5.      Bahwa Tergugat sudah melakukan pembayaran sebanyak 19 kali  namun setelah pembayaran ke 19 pada bulan Juli Tergugat sudah tidak melanjutkan pembayaran cicilan kepada Penggugat, adapun rincian cicilan hutang sebagai berikut :
NO
TANGGAL
NOMINAL
NOMOR KWITANSI
1
1 Januari 2017
Rp. 15.000.000,-
01
2
1 Februari 2017
Rp. 15.000.000,-
02
3
1 Maret 2017
Rp. 15.000.000,-
03
4
1 April 2017
Rp. 15.000.000,-
04
5
1 Mei 2017
Rp. 15.000.000,-
05
6
1 Juni 2017
Rp. 15.000.000,-
06
7
1 Juli 2017
Rp. 15.000.000,-
07
8
1 Agustus 2017
Rp. 15.000.000,-
08
9
1 September 2017
Rp. 15.000.000,-
09
10
1 Oktober 2017
Rp. 15.000.000,-
10
11
1 November 2017
Rp. 15.000.000,-
11
12
1 Desember 2017
Rp. 15.000.000,-
12
13
1 Januari 2018
Rp. 15.000.000,-
13
14
1 Februari 2018
Rp. 15.000.000,-
14
15
1 Maret 2018
Rp. 15.000.000,-
15
16
1 April 2018
Rp. 15.000.000,-
16
17
1 Mei 2018
Rp. 15.000.000,-
17
18
1 Juni 2018
Rp. 15.000.000,-
18
19
2 Juli 2018
Rp. 15.000.000,-
19
TOTAL
     Rp. 285.000.000,-

6.      Bahwa Tergugat telah melakukan pembayaran hutang kepada Penggugat sebesar Rp 285.000.000 (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah ) dan kekurangan hutang yang belum dibayarkan oleh Tergugat sebesar Rp. 615.000.000 ( Enam Ratus Lima Belas Juta Rupiah ).
7.      Bahwa Tergugat sejak bulan Agustus 2018 sudah tidak membayar cicilan kepada Penggugat.
8.      Bahwa Penggugat pada bulan Agustus 2018 sampai bulan Februari 2019 memberikan keringanan pembayaran cicilan pada Tergugat yang seharusnya setiap tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal 10 (Sepuluh) tetapi diperbolehkan membayar sampai Tergugat mempunyai uang sebesar cicilan yang sudah disepakati, namun tidak ada itikad baik dari Tergugat untuk melakukan pembayaran hutang;
9.      Bahwa Penggugat pada tanggal 1 Maret 2019, 1 Mei 2019, 1 Juni 2019  telah memberikan teguran tertulis (Somasi) yang dikirimkan ke alamat Tergugat namun tidak ditanggapi;
10.  Bahwa puncaknya pada tanggal 29 September 2019 Tergugat tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan dan Tergugat tidak menanggapi Somasi yang telah diberikan oleh Penggugat;
11.  Bahwa adapun kerugian Penggugat atas perbuatan wanprestasi tergugat adalah sebagai berikut :
a.         Kerugian materiil, berupa hutang yang belum dibayarkan Tergugat sejumlah  Rp 615.000.000 (Enam Ratus Lima Belas Juta Rupiah) ;
b.        Kerugian lainnya, bahwa Penggugat kehilangan keuntungan dari uang yang tidak dibayarkan oleh Ibu Tetania Damayanti sebesar sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima
Berdasarkan alasan – alasan diatas, maka ada alasan yang kuat bagi Penggugat untuk menyerahkan perkara ini kepada Pengadilan Negeri Klaten mohon kehadapan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berkenan untuk menjatuhkan putusan dengan amar putusan  sebagai berikut :
1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
3.    Menyatakan demi hukum akta perjanjian hutang piutang dengan nomor 03/SPH-XII/2016  pada tanggal 01 Desember 2016 sebesar Rp. 900.000.000,00 (Sembilan Ratus Juta Rupiah) di Bonyokan Rt 14 Rw 06 Kelurahan Jatinom, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten oleh notaris Afgan Syahreza Assegaf S.H., M.H. adalah sah;
4.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dibebankan dalam perkara ini ;
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan;
6.    Menyatakan Tergugat wajib membayar kerugian materiil yaitu sisa hutang yang belum dibayarkan oleh Tergugat;
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini;san ini dapat dijadikan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun ada perlawanan , banding dan kasasi .
8.    Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi.

A t a u :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex  Aequo  et Bono)

Demikian gugatan ini diajukan dengan harapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten berkenan membuka sidang dan menyelesaikan perkara ini sebagaimana mestinya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat



       Itsnania Syarifah Nuraini, SH., M.H.




Ibnu Nasrulloh, S.H., M.H.




 setelah gugatan, maka pada pihak tergugat memberikan jawaban gugatan atas gugatan penggugat.
untuk contoh jawaban gugatan klik disini : JAWABAN GUGATAN






Komentar