FUNGSI PEMUNGUTAN PAJAK




Pengertian
Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 1 angka 1 UU No 28 Tahun 2007 tentang KUP).

Fungsi


Fungsi Budgetair
• Pembangunan hanya dapat terlaksana dengan ditunjang keuanganyang cukup tersedia pada kas negara  pajak merupakan sumberp enerimaan terbesar dalam keuangan negara.
• Pajak memegang peranan dalam keuangan negara lewat tabunganp emerintah untuk disalurkan ke sektor pembangunan.
• Tabungan pemerintah diperoleh dari surplus penerimaan rutin/biasa setelah dikurangi dengan pengeluaran rutin/ biasa.
Penerimaan rutin seperti dari pajak, retribusi, bea cukai, hasilperusahaan negara, denda dan sitaan.


Fungsi Regulerend
• Fungsi mengatur ini bahwa pajak sebagai alatbagi pemerintah untuk mencapai suatu tujuan tertentu baik dalam bidang ekonomi, moneter,s osial, kultural maupun dalam bidang politik
• Dalam fungsi mengatur ini ada kalanya
pemungutan pajak dengan tarif yang tinggi
atau sama sekali dengan tarif nol persen
• Dalam bidang ekonomi  pemerintah tidak menghendaki industri dalam negeri gulung
tikar karena tidak mampu bersaing dengan industri luar negeri maka pemerintah menerapkan pajak yang tinggi untuk barang hasil produksi luar negeri yg diimpor harga barang hasil industri luar negeri akan naik dan sulit dijangkau masyarakat sehingga akan memilih produk dalam negeri
• Dalam bidang moneter  pemerintah menghendaki tercapainya redistribusi pendapatan dalam masyarakat maka cara yg dipakai adalah dengan menurunkan pajak bagi yg berpenghasilan rendah dan menaikkan pajak bagi yg berpenghasilan tinggi
• Dalam bidang budaya  tarif pajak yg sangat rendah atau membebaskan pajak untuk sementara bagi pengarang terhadap penghasilan yg mereka peroleh sebagai pengarang hasrat untuk menerbitkan buku lebih besar yg sangat berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan yg dapat dinikmati masyarakat luas
• Dalam bidang sosial  kecenderungan dalam masyarakat adanya hidup mewah sehingga akan terjadi gangguan sosial  terhadap barang mewah dikenakan pajak yg tinggi sehingga akan mengurangi kesenjangan yg ditimbulkan

Fungsi Stabilitas
• Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki  dana untuk menjalankan kebijakan yg berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan  mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yg efektif dan efisien


Fungsi redistribusi pendapatan
• Pajak yg sudah dipungut oleh negara akan  digunakan untuk membiayai semua 
kepentingan umum termasuk pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan masyarakat

Komentar