SELUK BELUK MENGENAI PEMBAGIAN KEKUASAAN OTONOMI DAERAH




Otonomi Daerah Lemahkan Pembangunan Ekonomi - Bisnis Liputan6.com
[gambar: liputan6.com]



1.      Pengertian kekuasaan negara
Kuasa:
o   Kemampuan untuk berbuat sesuatu
Wewenang:
o   Hak dan kuasa untuk bertindak atau melakukan sesuatu
o   Kekuasaan membuat keputusan memerintah atau melimpahkan tanggungjawab pada orang lain.
2.      Pengertian yang lebih luas menurut para ahli
o   Bagar Manan
§  Kekuasaan: hak untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
§  Wewenang: memiliki hak dan harus melakukan kewajiban
o   Nicolai
§  Hak: kebebasan melakukan atau tidak melakukan sesuatu
§  kewajiban: keharusan melkukan atau tidak melakukan sesuatu
o   Kesimpulan menurut pendapat para ahli
Wewenang adalah kemampuan yang diperolah berdasarkan aturan-aturan untuk melakukan tindakan tertentu yang mencakup hak sekaligus kewajiban.
3.      Pembagian kekuasaan
Pembagian kekuasaan merupakan hal paling penting bagi negarahukum. Kekuasaan dan kedaulatan menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan karena merupakan perpaduan aspirasi rakyat dan kebijakan pemerintahan.
Kekuasaan cenderung absolut untuk itu diperlukan suatuembatasan. Arthur Mass membagi 2 jenis mengenai pembagian kekuasaan: 1) Pembagian kekuasaan secara horizontal. 2) pembagian secara vertical. Kekuasaan pemerintahan dapat dibagi diantara badan-badan resmi dipusat pemerintahan dan diantara wilayahh dengan cara yang berbeda. Terdapat tiga cara dalam hal pembagian kekuasaan:
a.       Menurut proses yang dianut dalam pemerintahan
1)      Capital Division of  Power (pembagian kekuasaan secara horizontal), dapat dibagi menjadi eksekutif, legislatif dan yudikatif.
2)      Areal Division of  Power (pembagian kekuasaan secara vertikal), pembagian kekuasaan dengan cara ini dapar terjadi antara pemerintah pusat dengan daerah otonom.
b.      Menurut fungsi stsu sktivitas pemerintahan
1)      Vertikal, fungsi pemerintahan tertentu seperti moneter dan hubungan luar negeri diserahkan kepada pemerintah pusat.
2)      Horizontal, fungsi pemerintahan tertentu diberikan kepada departemen pemerintahan yang telah dibentuk.
c.       Konstituensi
Pembagian kekuasaan secara vertikal (hubungan pusat dengan daerah) dalam format NKRI menjadi terbagi-bagi, tetapi tetap satu. Kewenangan yang ada pada daerah merupakan kewenangan yang bersifat delegatif dari pemerintah pusat.
4.      2 urusan pemerintahan:
1.      Pemerintahan yang sepenuhnya diselenggarakan oleh pemerintah tanpa asas desentralisasi.
2.      Meski sejumlah urusan pemerintahan tersebut dapat diselenggarakan dengan asas desentralisasi, berbagai urusan pemerintahan tersebut tidak pernah secara eksklusif menjadi kewenangan pemerintah daerah.
5.      Hubungan kewenangan antara pusat dan daerah:
1.      Berkaitan dengan cara pembagian urusan penyelenggaraan pemerintahan atau cara menentukan urusan rumah tangga daerah.
2.      Apabila sistem supervisi dan pengawasan dilakukan sedemikian rupa, sehingga daerah otonom kehilangan kemandirian untuk menentukan secara bebas cara-cara mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya.
3.      Sistem hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang menimbulkan hal-hal sperti keterbatasan kemampun keuangan asli daerah yang akan membatasi ruang gerak otonomi daerah.
6.      Prinsip pembagian kekuasaan atau kewenangan pada negara kesatuan:
1.      Kekuasaan atau kewenangan pada dasarnya milik pemerintah pusat, daerah diberi hak dan kewajiban mengelola dan menyelenggarakan sebagian kewenangan pemerintahan dilimpahkan aau diserahkan yang dilimpahkan atau diserahkan.
2.      Pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap memiliki garis komando dan hubungan hierarkis.
3.      Kewenangan atau kekuasaan yang dialihkan kepada daerah dalam kondisi tertentu dimana daerah tidak mampu lagi menjalankan dengan baik, maka kewenangan yang dilimpahkan tersebut dapat ditarik kembali ke pemerintah pusat sebagai pemilik kekuasaan atau kewenangan tsb.
7.      2 prinsip pokok yang melandasi pembagian kekuasaan/kewenangan pemerintahan;
1.      Kewenangan/kekuasaan di pemerintahan yg secara absolute tidak diserahkan kpd daerah krn bersangkut paut dengan kepentingan kehidupan bangsa.
2.      Tdk ada kewenangan atau kekuasaan pemerintahan yang diserahkan seratus persen kpd daerah kecuali kewenangan pemerintahan yg menyangkut kepentingan masyarakat setempat.
8.      Teori pelimpahan kewenangan:
1.      Atribusi, pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu ketentuan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Dalam pembagian ini dikenal dua istilah yaitu: 1) Original legislator: MPR, DPR, dll; 2) Delegated legislator: Presiden.
2.      Delegasi, delegasi mengandumg arti penyerahan wewenang dari pejabat yang lebih tinggi kepada pejabat yang lebih rendah. Ditinjau dari segi pelimpahannya, pelimpahan wewenang terjadi dari satu organ pemerintahan kepada organ lain serta tanggung jawab dan tanggung gugat beralih pada delegetaris.
3.      Mandat, pemberian kuasa oleh alat pemerintah yang memberi kewenangan ini kepada yang lain.
9.      Ramlan Surbakti berpendapat tengtang “parameter yang sehubungan dengan sistem pembagian kekuassaan/urusan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota:
1.      Wilayah Indonesia  SEBAGAI suatu etnis politik yang berdaulat mengharuskan ada suatu kesatuan hukum dan tindakan, dengan 5 jenis urusan Pemerintahan Pusat, yaitu: a) Moneter dan fiscal, b) Pertahanan dan Keanaman, c) Hubungan Luar Negeri, d) Peradilan, e) Urusan Agama, yang sebagian dapat didekonsentrasikan kepada pejabat pemerintah  daerah di daerah/wilayah.
2.      Daerah Provinsi/Pemerintahan Provinsi menangani tugas dan urusan pemerintah tertenttu dengan pertimbangan perlu mengatu a) Subsidi pada Pusat atau Kabupaten/Kota, seperti urusan yang bersifat Lintas Kabupaten/Kota, b) Efisiensi dan skala ekonomi dan c) Pendayagunaan SDA, serta d) Mengatur redistribusi pendapatan antar Kabupaten/Kota dan e) Penanganan tugas dan urusan yang belum dapat dilaksanakan oleh daerah kabupaten/Kota tertentu.
3.      Kabupaten/Kota (Pemerintah Kabupaten/Kota) menangani tugas dan urusan wajib, yang berkaitan dengan; a)Produksi dan Distribusi pelayanan public, berupa: 1 Pelayanan adminisrative/ perizinan, KTP dan sebagainya, 2 Kebutuhan dasar (tanah, pangan, pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup yg sehat, pekerjaan yg layak), 3 Infrastruktur (pekerjaan I umum, perhubungan), b) Kebutuhan pokok meliputi: I Penciptaan tenaga kerja yg handall; 2) Penciptaan kesempatan kerja yg layak bagi kemanusiaan.
10.  Pengawasan
1.      Menur Henry Fayol pengawasan terdiri dari pengujian apakah segala sesuatu beranaian rencana yang telah ditentukan dengan instruksi yang telah digariskan. Ia berjuan untuk untuk menunjukkan (menentukan) kelemahan-kelemahan dan kesalahan-kesalahan dengan maksud untuk memperbaikinya dan mencegah terulangnya kembali.
2.      Menurut ketentuan UU No 32/2004 tentang pemerintah Daerah, dalam rangka pengawasan represif Mendagri diberi kewenangan untuk membatalkan perda yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan lainnya. Penerapan mekanisme tsb dapat dikaitkan dgn dasar pemikiran Indonesia adalah negara kesatuan.
11.  Teori Otonomi Daerah, Desentralisasi danDemokrasi
Dalam otonomi, hubngan kewenangan antara pusat dan daerah, antara lain bertalian dengan cara pembagian urusan penyelenggaraan pemerintahan atau cara menentukan urusan rumah tangga daerah. 4 sistem rumah tangga daerah:
1.      Sistem Residu (teori sisa)
Secara umum telah ditentukan lebih dahulu tugas-tugas yg menjadi wewenang P. Pusat, sedangkan sisanya mjd urusan rumah tangga daerah. Kelebihan: pemerintah daerah dpt dgn cepat mengambil keputusan tindakan yang perlu tanpa menunggu perintah dari pusat. Kekurangan: kemampuan daerah yg satu dengan yg lainnya tidak sama dalam berbaai bidang. Akibatnya, bidang yg dirumuskan scr umum ini dapat mjd terlalu sempit bg daerah yang kapasitasnya besar.
2.      Formal
Pembagian wewennag, tugas, dan tanggung jawab antara P. Pusat dan daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tertentu tidak ditetapkan scr rinci.
3.      Materiil
Pembagian tugas, wewenang dan tanggung jawab P. Daerah dietetapkan satu per satu scr limitative atau terperinci. Diluar dari tugas yg telah ditentukan merupakan urusan P. Pusat.
4.      Otonomi Riil
Penyerahan urusan dan kewenangan kpd daerah didasarkan pd factor yang nyata dan riil, sesuai dengan kebuuhan dan kemampuan yg riil dari daerah manapun P. Pusat serta pertumbuhan kehidupan masyarakat yg terjadi.
5.      Otonomi nyata, dinamis dan bertanggung jawab
Pemberian otonomi kpd daerah harus didasarkan pada faktor-faktor, perhitungan dan tindakan atau kebijaksanaan yg benar-benar dpt menjamin daerah yg bersangkutan secara nyata mampu mengurus rumah tangganya sendiri.
12.  Desentralisasi
1.      Adalah pembentukan daerah otonomi dan/ penyerahan wewenang tertentu, kepadanya oleh P. Pusat. Memiliki 2 arti: 1) pembentukan daerah otonom dan penyerahan wewenang tertentu kepadanya oleh p. Pusat. 2) penyerahan wewenang tertentu kpd daerah otonom yang telah dibentuk oleh P. Pusat.
2.      Henry Meddick, merupakan pengalihan kekuasaan scr hukum utk melaksanakan fungsi yg spesifik maupun residual yg mjd kewenangan P. Daerah/ pendelegasian kewenangan sbg fungsi-fungsi khusus dari P. Pusat terhadap staf yg berada di bawahnya.
13.  Kaitan erat antara demokrasi, dan otonomi serta desentralisasi;
1.      Untuk mewujudkan kebebasan (Liberty)
2.      Untuk menumbuhkan kbiasaan di kalangan rakyat agar mampu memutuskan sendiri berbagai kepentingan yg berkaitan langsung dgn mereka
3.      Untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya terhadap masyarakat yg mempunyai tuntutan yg berbeda-eda.
14.  Manfaat desentralisasi dan otonomi daerah
1.      Mengatasi berbagai gejala dan kemungkinan berkembangnya disintegrasi bangsa
2.      Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dlm dinamika pertumbuhan scr mandiri dari bawah yg lebih menjamin keadilan dimasa mendatang.
3.      Menjaga integrasi nasional.

Istilah-Istilah
o   Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
o   Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
o   Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
o   Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
o   Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah.
o   Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.
o   Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
o   Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
o   Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

SOAL-SOAL
1.      Bagaimana prinsip pembagian kekuasaan pada negara kesatuan ?
o   Kekuasaan atau kewenangan pada dasarnya milik pemerintah pusat, daerah diberi hak dan kewajiban mengelola dan menyelenggarakan sebagian kewenangan pemerintahan dilimpahkan atau diserahkan yang dilimpahkan atau diserahkan.
o   Pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap memiliki garis komando dan hubungan hierarkis.
o   Kewenangan atau kekuasaan yang dialihkan kepada daerah dalam kondisi tertentu di mana daerah tidak mampu lagi menjalankan dengan baik, maka kewenangan yang dilimpahkan tersebut dapat ditarik kembali ke pemerintah pusat sebagai pemilik kekuasaan atau kewenangan tersebut.
2.      Urusan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah menurut UU nomor 23 tahun 2014
Urusan pemerintahan pusat :
o   Politik luar negeri
o   Pertahanan
o   Yustisi
o   Keamanan
o   Moneter dan fiscal nasional
o   Agama
Urusan pemerintah daerah mengenaipelayanan dasar:
o   Pendidikan
o   Kesehatan
o   Pekerjaan umum dan penataan ruang
o   Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman
o   Ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
o   Sosial
Urusan pemerintah daerah yang lain:
o   Tenaga kerja
o   Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
o   Pangan
o   Pertanahan
o   Lingkungan hidup
o   Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
o   Pemberdayaan masyarakat dan desa
o   Pengendalian penduduk dan keluarga berencana
o   Perhubungan
o   Komunikasi dan informatika
o   Koperasi, usaha kecil dan menengah
o   Penanaman modal
o   Kependudukan
o   Olahraga
o   Statistik
o   Kebudayaan
o   Dll
3.      Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah menurut UUD 1945 (Pasal 18A):
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
4.      Kaitan erat antara demokrasi,  otonomi,  serta desentralisasi
o   Untuk mewujudkan kebebasan (Liberty)
o   Untuk menumbuhkan kebiasaan di kalangan rakyat agar mampu memutuskan sendiri berbagai kepentingan yang berkaitan langsung dengan mereka
o   Untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya terhadap masyarakat yang mempunyai tuntutan yangberbeda-beda.

Komentar