SELUK BELUK MENGENAI PEMBAGIAN KEKUASAAN OTONOMI DAERAH
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/56604/original/otonomi-daerah130527b.jpg)
[gambar: liputan6.com]
1.
Pengertian
kekuasaan negara
Kuasa:
o
Kemampuan untuk berbuat sesuatu
Wewenang:
o
Hak dan kuasa untuk bertindak atau
melakukan sesuatu
o
Kekuasaan membuat keputusan memerintah
atau melimpahkan tanggungjawab pada orang lain.
2.
Pengertian
yang lebih luas menurut para ahli
o
Bagar Manan
§ Kekuasaan:
hak untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
§ Wewenang:
memiliki hak dan harus melakukan kewajiban
o
Nicolai
§ Hak:
kebebasan melakukan atau tidak melakukan sesuatu
§ kewajiban:
keharusan melkukan atau tidak melakukan sesuatu
o
Kesimpulan menurut pendapat para ahli
Wewenang
adalah kemampuan yang diperolah berdasarkan aturan-aturan untuk melakukan
tindakan tertentu yang mencakup hak sekaligus kewajiban.
3.
Pembagian
kekuasaan
Pembagian
kekuasaan merupakan hal paling penting bagi negarahukum. Kekuasaan dan
kedaulatan menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan karena merupakan perpaduan
aspirasi rakyat dan kebijakan pemerintahan.
Kekuasaan
cenderung absolut untuk itu diperlukan suatuembatasan. Arthur Mass membagi 2
jenis mengenai pembagian kekuasaan: 1) Pembagian kekuasaan secara horizontal.
2) pembagian secara vertical. Kekuasaan pemerintahan dapat dibagi diantara
badan-badan resmi dipusat pemerintahan dan diantara wilayahh dengan cara yang
berbeda. Terdapat tiga cara dalam hal pembagian kekuasaan:
a. Menurut
proses yang dianut dalam pemerintahan
1) Capital
Division of Power (pembagian kekuasaan
secara horizontal), dapat dibagi menjadi eksekutif, legislatif dan yudikatif.
2) Areal
Division of Power (pembagian kekuasaan
secara vertikal), pembagian kekuasaan dengan cara ini dapar terjadi antara
pemerintah pusat dengan daerah otonom.
b. Menurut
fungsi stsu sktivitas pemerintahan
1) Vertikal,
fungsi pemerintahan tertentu seperti moneter dan hubungan luar negeri
diserahkan kepada pemerintah pusat.
2) Horizontal,
fungsi pemerintahan tertentu diberikan kepada departemen pemerintahan yang
telah dibentuk.
c. Konstituensi
Pembagian kekuasaan secara vertikal
(hubungan pusat dengan daerah) dalam format NKRI menjadi terbagi-bagi, tetapi
tetap satu. Kewenangan yang ada pada daerah merupakan kewenangan yang bersifat
delegatif dari pemerintah pusat.
4.
2
urusan pemerintahan:
1. Pemerintahan
yang sepenuhnya diselenggarakan oleh pemerintah tanpa asas desentralisasi.
2. Meski
sejumlah urusan pemerintahan tersebut dapat diselenggarakan dengan asas
desentralisasi, berbagai urusan pemerintahan tersebut tidak pernah secara eksklusif
menjadi kewenangan pemerintah daerah.
5.
Hubungan
kewenangan antara pusat dan daerah:
1. Berkaitan
dengan cara pembagian urusan penyelenggaraan pemerintahan atau cara menentukan
urusan rumah tangga daerah.
2. Apabila
sistem supervisi dan pengawasan dilakukan sedemikian rupa, sehingga daerah
otonom kehilangan kemandirian untuk menentukan secara bebas cara-cara mengatur
dan mengurus rumah tangga daerahnya.
3. Sistem
hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang menimbulkan hal-hal sperti
keterbatasan kemampun keuangan asli daerah yang akan membatasi ruang gerak
otonomi daerah.
6.
Prinsip
pembagian kekuasaan atau kewenangan pada negara kesatuan:
1. Kekuasaan
atau kewenangan pada dasarnya milik pemerintah pusat, daerah diberi hak dan
kewajiban mengelola dan menyelenggarakan sebagian kewenangan pemerintahan
dilimpahkan aau diserahkan yang dilimpahkan atau diserahkan.
2. Pemerintah
pusat dan pemerintah daerah tetap memiliki garis komando dan hubungan
hierarkis.
3. Kewenangan
atau kekuasaan yang dialihkan kepada daerah dalam kondisi tertentu dimana
daerah tidak mampu lagi menjalankan dengan baik, maka kewenangan yang
dilimpahkan tersebut dapat ditarik kembali ke pemerintah pusat sebagai pemilik
kekuasaan atau kewenangan tsb.
7.
2
prinsip pokok yang melandasi pembagian kekuasaan/kewenangan pemerintahan;
1. Kewenangan/kekuasaan
di pemerintahan yg secara absolute tidak diserahkan kpd daerah krn bersangkut
paut dengan kepentingan kehidupan bangsa.
2. Tdk
ada kewenangan atau kekuasaan pemerintahan yang diserahkan seratus persen kpd daerah
kecuali kewenangan pemerintahan yg menyangkut kepentingan masyarakat setempat.
8.
Teori
pelimpahan kewenangan:
1. Atribusi,
pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu ketentuan dalam suatu
peraturan perundang-undangan. Dalam pembagian ini dikenal dua istilah yaitu: 1)
Original legislator: MPR, DPR, dll; 2) Delegated legislator: Presiden.
2. Delegasi,
delegasi mengandumg arti penyerahan wewenang dari pejabat yang lebih tinggi
kepada pejabat yang lebih rendah. Ditinjau dari segi pelimpahannya, pelimpahan
wewenang terjadi dari satu organ pemerintahan kepada organ lain serta tanggung
jawab dan tanggung gugat beralih pada delegetaris.
3. Mandat,
pemberian kuasa oleh alat pemerintah yang memberi kewenangan ini kepada yang
lain.
9.
Ramlan
Surbakti berpendapat tengtang “parameter yang sehubungan dengan sistem
pembagian kekuassaan/urusan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota:
1. Wilayah
Indonesia SEBAGAI suatu etnis politik
yang berdaulat mengharuskan ada suatu kesatuan hukum dan tindakan, dengan 5
jenis urusan Pemerintahan Pusat, yaitu: a) Moneter dan fiscal, b) Pertahanan
dan Keanaman, c) Hubungan Luar Negeri, d) Peradilan, e) Urusan Agama, yang
sebagian dapat didekonsentrasikan kepada pejabat pemerintah daerah di daerah/wilayah.
2. Daerah
Provinsi/Pemerintahan Provinsi menangani tugas dan urusan pemerintah tertenttu
dengan pertimbangan perlu mengatu a) Subsidi pada Pusat atau Kabupaten/Kota,
seperti urusan yang bersifat Lintas Kabupaten/Kota, b) Efisiensi dan skala
ekonomi dan c) Pendayagunaan SDA, serta d) Mengatur redistribusi pendapatan
antar Kabupaten/Kota dan e) Penanganan tugas dan urusan yang belum dapat
dilaksanakan oleh daerah kabupaten/Kota tertentu.
3. Kabupaten/Kota
(Pemerintah Kabupaten/Kota) menangani tugas dan urusan wajib, yang berkaitan dengan;
a)Produksi dan Distribusi pelayanan public, berupa: 1 Pelayanan adminisrative/
perizinan, KTP dan sebagainya, 2 Kebutuhan dasar (tanah, pangan, pendidikan,
kesehatan, lingkungan hidup yg sehat, pekerjaan yg layak), 3 Infrastruktur
(pekerjaan I umum, perhubungan), b) Kebutuhan pokok meliputi: I Penciptaan
tenaga kerja yg handall; 2) Penciptaan kesempatan kerja yg layak bagi
kemanusiaan.
10. Pengawasan
1. Menur
Henry Fayol pengawasan terdiri dari pengujian apakah segala sesuatu beranaian
rencana yang telah ditentukan dengan instruksi yang telah digariskan. Ia
berjuan untuk untuk menunjukkan (menentukan) kelemahan-kelemahan dan
kesalahan-kesalahan dengan maksud untuk memperbaikinya dan mencegah terulangnya
kembali.
2. Menurut
ketentuan UU No 32/2004 tentang pemerintah Daerah, dalam rangka pengawasan
represif Mendagri diberi kewenangan untuk membatalkan perda yang bertentangan
dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan lainnya. Penerapan
mekanisme tsb dapat dikaitkan dgn dasar pemikiran Indonesia adalah negara
kesatuan.
11. Teori Otonomi Daerah,
Desentralisasi danDemokrasi
Dalam otonomi, hubngan kewenangan antara
pusat dan daerah, antara lain bertalian dengan cara pembagian urusan
penyelenggaraan pemerintahan atau cara menentukan urusan rumah tangga daerah. 4
sistem rumah tangga daerah:
1. Sistem
Residu (teori sisa)
Secara umum telah ditentukan lebih
dahulu tugas-tugas yg menjadi wewenang P. Pusat, sedangkan sisanya mjd urusan
rumah tangga daerah. Kelebihan: pemerintah daerah dpt dgn cepat mengambil
keputusan tindakan yang perlu tanpa menunggu perintah dari pusat. Kekurangan:
kemampuan daerah yg satu dengan yg lainnya tidak sama dalam berbaai bidang.
Akibatnya, bidang yg dirumuskan scr umum ini dapat mjd terlalu sempit bg daerah
yang kapasitasnya besar.
2. Formal
Pembagian wewennag, tugas, dan tanggung
jawab antara P. Pusat dan daerah untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan tertentu tidak ditetapkan scr rinci.
3. Materiil
Pembagian tugas, wewenang dan tanggung
jawab P. Daerah dietetapkan satu per satu scr limitative atau terperinci.
Diluar dari tugas yg telah ditentukan merupakan urusan P. Pusat.
4. Otonomi
Riil
Penyerahan urusan dan kewenangan kpd
daerah didasarkan pd factor yang nyata dan riil, sesuai dengan kebuuhan dan
kemampuan yg riil dari daerah manapun P. Pusat serta pertumbuhan kehidupan
masyarakat yg terjadi.
5. Otonomi
nyata, dinamis dan bertanggung jawab
Pemberian otonomi kpd daerah harus
didasarkan pada faktor-faktor, perhitungan dan tindakan atau kebijaksanaan yg
benar-benar dpt menjamin daerah yg bersangkutan secara nyata mampu mengurus
rumah tangganya sendiri.
12. Desentralisasi
1. Adalah
pembentukan daerah otonomi dan/ penyerahan wewenang tertentu, kepadanya oleh P.
Pusat. Memiliki 2 arti: 1) pembentukan daerah otonom dan penyerahan wewenang
tertentu kepadanya oleh p. Pusat. 2) penyerahan wewenang tertentu kpd daerah
otonom yang telah dibentuk oleh P. Pusat.
2. Henry
Meddick, merupakan pengalihan kekuasaan scr hukum utk melaksanakan fungsi yg
spesifik maupun residual yg mjd kewenangan P. Daerah/ pendelegasian kewenangan
sbg fungsi-fungsi khusus dari P. Pusat terhadap staf yg berada di bawahnya.
13. Kaitan erat antara demokrasi, dan
otonomi serta desentralisasi;
1. Untuk
mewujudkan kebebasan (Liberty)
2. Untuk
menumbuhkan kbiasaan di kalangan rakyat agar mampu memutuskan sendiri berbagai
kepentingan yg berkaitan langsung dgn mereka
3. Untuk
memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya terhadap masyarakat yg mempunyai
tuntutan yg berbeda-eda.
14. Manfaat desentralisasi dan otonomi
daerah
1. Mengatasi
berbagai gejala dan kemungkinan berkembangnya disintegrasi bangsa
2. Meningkatkan
pemberdayaan masyarakat dlm dinamika pertumbuhan scr mandiri dari bawah yg
lebih menjamin keadilan dimasa mendatang.
3. Menjaga
integrasi nasional.
o
Pemerintah
Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
o
Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
o
Urusan
Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian
negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani,
memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
o
Otonomi
Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
o
Asas
Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah berdasarkan Otonomi Daerah.
o
Desentralisasi
adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah
otonom berdasarkan Asas Otonomi.
o
Dekonsentrasi
adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada
instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali
kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
o
Tugas
Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada
daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah
kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah provinsi.
o
Daerah
Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
SOAL-SOAL
1.
Bagaimana
prinsip pembagian kekuasaan pada negara kesatuan ?
o
Kekuasaan atau kewenangan pada dasarnya
milik pemerintah pusat, daerah diberi hak dan kewajiban mengelola dan
menyelenggarakan sebagian kewenangan pemerintahan dilimpahkan atau diserahkan
yang dilimpahkan atau diserahkan.
o
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah
tetap memiliki garis komando dan hubungan hierarkis.
o
Kewenangan atau kekuasaan yang dialihkan
kepada daerah dalam kondisi tertentu di mana daerah tidak mampu lagi
menjalankan dengan baik, maka kewenangan yang dilimpahkan tersebut dapat
ditarik kembali ke pemerintah pusat sebagai pemilik kekuasaan atau kewenangan tersebut.
2. Urusan pemerintahan pusat dan
pemerintahan daerah menurut UU nomor 23 tahun 2014
Urusan
pemerintahan pusat :
o
Politik luar negeri
o
Pertahanan
o
Yustisi
o
Keamanan
o
Moneter dan fiscal nasional
o
Agama
Urusan
pemerintah daerah mengenaipelayanan dasar:
o
Pendidikan
o
Kesehatan
o
Pekerjaan umum dan penataan ruang
o
Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman
o
Ketenteraman, ketertiban umum, dan
perlindungan masyarakat
o
Sosial
Urusan
pemerintah daerah yang lain:
o
Tenaga kerja
o
Pemberdayaan perempuan dan perlindungan
anak
o
Pangan
o
Pertanahan
o
Lingkungan hidup
o
Administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil
o
Pemberdayaan masyarakat dan desa
o
Pengendalian penduduk dan keluarga
berencana
o
Perhubungan
o
Komunikasi dan informatika
o
Koperasi, usaha kecil dan menengah
o
Penanaman modal
o
Kependudukan
o
Olahraga
o
Statistik
o
Kebudayaan
o
Dll
3. Hubungan antara pemerintah pusat
dan daerah menurut UUD 1945 (Pasal 18A):
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
provinsi, kabupaten, dan kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan
kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan
sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan
undang-undang.
4. Kaitan erat antara demokrasi, otonomi,
serta desentralisasi
o
Untuk mewujudkan kebebasan (Liberty)
o
Untuk menumbuhkan kebiasaan di kalangan
rakyat agar mampu memutuskan sendiri berbagai kepentingan yang berkaitan
langsung dengan mereka
o
Untuk memberikan pelayanan yang
sebaik-baiknya terhadap masyarakat yang mempunyai tuntutan yangberbeda-beda.
Komentar
Posting Komentar