TEORI DAN SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
Teori ASURANSI
• Negara dlm melaksanakan tugasny mencakup melindungi jiwa raga dan harta benda perseorangan negara bekerja sebagai perusahaan asuransi,warga negara membayar premi dalam bentuk pajak
• Teori ini sudah ditinggalkan karena perbandingan ini tidak cocok dengan kenyataan dan tidak ada hubungan langsung antara pembayaran pajak dengan nilai badan manusia
Teori KEPENTINGAN
• Menurut teori ini pajak mempunyai hubungan dengan kepentingan individu yg diperoleh dari pekerjaan negara, makin banyak menikmati jasa dari pekerjaan pemerintah,makin besar juga pajaknya
• Teori ini meskipun masih berlaku tetapi sukar dipertahankan karena orang miskin dan pengangguran yg memperoleh bantuan dari pemerintah menikmati banyak sekali jasa dari pekerjaan negara tetapi mereka dibebaskan dari pajak
Teori DAYA PIKUL
• Menurut teori ini pemungutan pajak harus sesuai dengan kekuatan membayar dari si wajib pajak, jadi tekanan semua pajak-pajak harus sesuai dengan daya pikul si wajib pajak dengan memperhatikan pada besarnya penghasilan dan kekayaan juga pengeluaran belanja si wajib pajak tersebut
• teori ini diterapkan dalam pajak penghasilan dimana wajib pajak barudikenakan PPh bila memperoleh penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Teori DAYA BELI
• Teori ini modern, tidak mempersoalkan asal mulanya negara memungut pajak melainkan banyak melihat kepada efeknya dan memandang efek yang baik itu sebagai dasar keadilannya
• Teori ini sama halnya dengan pompa yaitu mengambil daya beli dari
rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara dan kemudian untuk memelihara hidup masyarakat dan membawanya
ke arah tertentu
• Teori ini mengajarkan bahwa menyelenggarakan kepentingan masyarakat inilah yg dapat dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, bukan kepentingan individu maupun negara.
Teori KEWAJIBAN PAJAK MUTLAK
• Menurut teori ini orang-orang tidak berdirisendiri, dengan tidak adanya organisasi(negara) tidak akan ada individu sehinggaorganisasi (negara) ini berhak membebanisetiap orang yang ada dalam negara inidengan kewajiban-kewajiban, salah satunyakewajiban membayar pajak.
Teori Pemunggutan Pajak berdasarkan
Pancasila
• Karakteristik hukum pajak berfalsafah Pancasila meliputiaspek kultural (Sila Pertama, Kedua , dan Ketiga), aspekmaterial ( Sila Kelima), dan aspek politik (Sila Ke empat).
1. Aspek kultural fokus terhadap kesadaran individu untukmemenuhi kewajiban perpajakannya. Aspek pertama ini dipengaruhi interaksi antara kepercayaan masyarakat dan kekuatan otoritas pajak, yang bermuara pada kepatuhan pajak.
2. Aspek material, yang memusatkan perhatian terhadap esensi negara untuk menyelenggarakan kesejahteraan warganya. Aspek kedua ini menginginkan intervensi negara melalui pajak haruslah dalam koridor menyelenggarakan kesejahteraan warga.
3. Aspek politik, yang tidak menginginkan adanya nestapa berlebih bagi kelompok kaya, serta mampu memberikan
Self Assesment System
• Dalam sistem ini, wajib pajak sendiri yg menghitung,
menetapkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yg
terutang
• Pegawai pajak hanya berperan untuk mengawasi
misalnya melakukan penelitian apakah SPT telah diisi
dengan lengkap dan semua lampiran sudah disertakan,
meneliti kebenaran penghitungan dan meneliti kebenaran
penulisan
• Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dan kebenaran data yg terdapat di SPT wajib
pajak, petugas pajak dapat melakukan pemeriksaan
• PPh orang pribadi dan badan serta PPN menggunakan
sistem ini
Official Assesment System
• Dalam sistem ini, petugas pajak yg berperan
aktif dalam menghitung dan menetapkan
besarnya pajak yg terutang
• PBB menganut sistem ini karena besarnya
pajak yg terutang dihitung dan ditetapkan
oleh petugas pajak melalui Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
29
Withholding System
• Dalam sistem ini, pihak ketiga yg wajib
menghitung, menetapkan, menyetorkan dan
melaporkan pajak yg sudah dipungut
• Misalnya pihak perusahaan atau pemberi kerja
berkewajiban untuk menghitung berapa PPh yg
harus dipotong atas penghasilan yg diterima
pegawainya kemudian perusahaan atau pemberi
kerja tersebut harus menyetorkan dan
melaporkan PPh pegawainya tersebut ke Kantor
Pelayanan Pajak
Komentar
Posting Komentar