CONTOH KRONOLOGI KASUS PERDATA WANPRESTASI|| PENANGANAN PERKARA PERDATA
[image:berdiklat.com]
Pada tanggal 01 Desember 2016 telah terjadi perjanjian hutang piutang dihadapan notaris dengan Nomor 03/SPH-XII/2016 antara Ibu Siti Romelah dengan Ibu Tetania Damayanti, dimana Ibu Siti Romelah memberikan pinjaman uang sebesar Rp. 900.000.000,00 (Sembilan ratus juta rupiah) kepada Ibu Tetania Damayanti yang akan digunakan untuk membangun usaha properti, dengan jaminan sertifikat tanah dengan Nomor 16080102102324 atas nama Ibu Tetania Damayanti yang luas tanahnya adalah 2500m2 dengan taksiran harga sekitar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah). Ibu Siti Romelah dalam perjanjian hutang piutang ini berkedudukan sebagai kreditur sedangkan Ibu Tetania Damayanti berkedudukan sebagai debitur. Ibu Siti Romelah beralamat di Bonyokan RT 14 RW 06, Kelurahan Jatinom, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten.
Dalam perjanjian utang piutang tersebut sudah disepakati antara kedua belah pihak dengan mekanisme sebagai berikut: Cicilan dimulai pada 01 Januari 2017 sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) satu kali bayar setiap tanggal 01 dan maksimal tanggal 10. Pada tahun 2017 cicilan yang diangsur oleh Ibu Tetania Damayanti lancar. Tetapi pada tahun 2018 tepatnya bulan Agustus cicilan sama sekali tidak dibayarkan, dengan rincian sebagai berikut:
Ibu Siti Romelah sudah berulang kali memberi peringatan atau somasi kepada Ibu Tetania Damayanti yakni pada tanggal 01 Maret 2019, 01 Mei 2019, 01 Juni 2019 untuk membayarkan kekurangan hutangnya, tetapi Ibu Tetania Damayanti selalu beralasan tidak mempunyai uang dan berusaha memutus segala bentuk komunikasi. Sehingga puncaknya pada bulan Oktober 2019 Ibu Tetania Damayanti tidak ada itikad baik untuk melakukan pembayaran pelunasan hutang. Jadi total kerugian materiil yang dialami Ibu Siti Romelah sebesar Rp. 615.000.000,00 (Enam Ratus Lima Belas Juta Rupiah). Kerugian lainnya, bahwa Ibu Siti Romelah kehilangan keuntungan dari uang yang tidak dibayarkan oleh Ibu Tetania Damayanti sebesar sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) yang semestinya dapat digunakan untuk keperluan operasional pabrik yang baru dengan rincian sebagai berikut: Rincian Keperluan Perkiraan Dana 1. Membeli bahan baku lilin Rp. 50.000.000,- 2. Mesin print cetak batik Rp. 100.000.000,- 3. Kain Rp. 200.000.000,- 4. Peralatan Rp. 20.000.000,- 5. Pewarna Rp. 130.000.000,- TOTAL Rp 500.000.000 Dengan demikian Ibu Tetania Damayanti telah melanggar Pasal 2 Surat Perjanjian Pengakuan Hutang. Pada akhirnya Ibu Siti Romelah memutuskan untuk menggugat Ibu Tetania Damayanti ke Pengadilan Negeri Klaten.
langkah Selanjutnya adalah membuat surat SOMASI
dan kuasa dari penggugat apabila penggugat menggunakan kuasa hukum
Dalam perjanjian utang piutang tersebut sudah disepakati antara kedua belah pihak dengan mekanisme sebagai berikut: Cicilan dimulai pada 01 Januari 2017 sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) satu kali bayar setiap tanggal 01 dan maksimal tanggal 10. Pada tahun 2017 cicilan yang diangsur oleh Ibu Tetania Damayanti lancar. Tetapi pada tahun 2018 tepatnya bulan Agustus cicilan sama sekali tidak dibayarkan, dengan rincian sebagai berikut:
NO
|
TANGGAL
|
NOMINAL
|
NOMOR
KWITANSI
|
1
|
1
Januari 2017
|
Rp.
15.000.000,-
|
01
|
2
|
1
Februari 2017
|
Rp.
15.000.000,-
|
02
|
3
|
1
Maret 2017
|
Rp.
15.000.000,-
|
03
|
4
|
1
April 2017
|
Rp.
15.000.000,-
|
04
|
5
|
1
Mei 2017
|
Rp.
15.000.000,-
|
05
|
6
|
1
Juni 2017
|
Rp.
15.000.000,-
|
06
|
7
|
1
Juli 2017
|
Rp.
15.000.000,-
|
07
|
8
|
1
Agustus 2017
|
Rp.
15.000.000,-
|
08
|
9
|
1
September 2017
|
Rp.
15.000.000,-
|
09
|
10
|
1
Oktober 2017
|
Rp.
15.000.000,-
|
10
|
11
|
1
November 2017
|
Rp.
15.000.000,-
|
11
|
12
|
1
Desember 2017
|
Rp.
15.000.000,-
|
12
|
13
|
1
Januari 2018
|
Rp.
15.000.000,-
|
13
|
14
|
1
Februari 2018
|
Rp.
15.000.000,-
|
14
|
15
|
1
Maret 2018
|
Rp.
15.000.000,-
|
15
|
16
|
1
April 2018
|
Rp.
15.000.000,-
|
16
|
17
|
1
Mei 2018
|
Rp.
15.000.000,-
|
17
|
18
|
1
Juni 2018
|
Rp.
15.000.000,-
|
18
|
19
|
2
Juli 2018
|
Rp.
15.000.000,-
|
19
|
TOTAL
|
Rp. 285.000.000,-
|
Ibu Siti Romelah sudah berulang kali memberi peringatan atau somasi kepada Ibu Tetania Damayanti yakni pada tanggal 01 Maret 2019, 01 Mei 2019, 01 Juni 2019 untuk membayarkan kekurangan hutangnya, tetapi Ibu Tetania Damayanti selalu beralasan tidak mempunyai uang dan berusaha memutus segala bentuk komunikasi. Sehingga puncaknya pada bulan Oktober 2019 Ibu Tetania Damayanti tidak ada itikad baik untuk melakukan pembayaran pelunasan hutang. Jadi total kerugian materiil yang dialami Ibu Siti Romelah sebesar Rp. 615.000.000,00 (Enam Ratus Lima Belas Juta Rupiah). Kerugian lainnya, bahwa Ibu Siti Romelah kehilangan keuntungan dari uang yang tidak dibayarkan oleh Ibu Tetania Damayanti sebesar sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) yang semestinya dapat digunakan untuk keperluan operasional pabrik yang baru dengan rincian sebagai berikut: Rincian Keperluan Perkiraan Dana 1. Membeli bahan baku lilin Rp. 50.000.000,- 2. Mesin print cetak batik Rp. 100.000.000,- 3. Kain Rp. 200.000.000,- 4. Peralatan Rp. 20.000.000,- 5. Pewarna Rp. 130.000.000,- TOTAL Rp 500.000.000 Dengan demikian Ibu Tetania Damayanti telah melanggar Pasal 2 Surat Perjanjian Pengakuan Hutang. Pada akhirnya Ibu Siti Romelah memutuskan untuk menggugat Ibu Tetania Damayanti ke Pengadilan Negeri Klaten.
langkah Selanjutnya adalah membuat surat SOMASI
dan kuasa dari penggugat apabila penggugat menggunakan kuasa hukum
Komentar
Posting Komentar