CONTOH SURAT SOMASI 1,2,3|| MATA KULIAH PENANGANAN PERKARA PERDATA
somasi 1
Jl. Tanuragan Rt 14, Rw 07, Gonilan, Kartasura,
Sukoharjo, Jawa Tengan
Surat SOMASI (Peringatan)
Sukoharjo,
1 Maret 2019
Hal : Somasi I
Lampiran :
2 Lembar
KepadaYth.
Tetania
Damayanti
Di Tempat
Dengan Hormat,
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 22 Februari 2019 bermeterai cukup (terlampir),
Itsnania Syarifah Nuraini, S.H., M.H. dan Ibnu Nasrulloh, S.H., M.H. , Advokat beralamat di Jalan
Tanuragan, Rt 04/Rw 07, Gonilan, Kartosura, Sukoharjo baik bersama sama maupun sendiri sendiri : Untuk dan atas nama klien kami Tetania Damayanti,
Tempat, Tanggal lahir , Alamat Tawangrejo Rt02/Rw01,
Kecamatan Bayat, Kabiupaten Klaten, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 01 Desember 2016 antara Siti Romelah selaku
kreditur dan Tetania Damayanti selaku Debitur telah mengadakan perjanjian hutang piutang
dihadapan notaris dengan nomor 03/KPH-XII/2016 .
- Bahwa hutang Tetania Damayanti Kepada Siti Romelah
sebesar Rp 900.000.000,00
(Sembilan ratus juta rupiah) dengan jaminan sertifikat tanah atas nama
Tetania
Damayanti seluas 2500 m2 dengan taksiran harga sekitar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu
miliar rupiah).
- Bahwa dalam perjanjian utang piutang tersebut telah disepakati antara Siti Romelah dan Tetania Damayanti dengan mekanisme pelunasan yaitu cicilan dimulai pada 01 Januari 2017 sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) satu kali bayar setiap tanggal 01 dan maksimal tanggal 10.
- Bahwa pada tahun 2017
cicilan yang diangsur oleh Tetania Damayanti lancar. Pada tahun 2018 tepatnya bulan Juli
cicilan dibayarkan terlambat dan tidak sesuai dengan jumlah yang diperjanjikan,
sedangkan pada
bulan Agustus 2019 Tetania Damayanti
tidak ada itikad baik untuk membayarkan total kekurangan hutangnya sebesar Melunasi kurangan hutangnya sebesar sebesar Rp. 615.000.000,00
(Enam Ratus Lima Belas juta rupiah).
Bahwa berdasarkan kronologi tersebut di atas, Klien
kami Siti Romelah meminta kepada Tetania Damayanti untuk
:
1.
Melunasi
kurangan hutangnya sebesar sebesar
Rp. 615.000.000-, (Enam ratus lima belas juta rupiah).
2.
Apabila Tetania Damayanti tidak ada itikad baik maka akan kami proses secara hukum baik pidana maupun perdata.
Demikian somasi/peringatan ini kami
sampikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami
KuasaHukum,
Itsnania
Syarifah Nuraini, S.H., M.H
Ibnu
Nasrulloh, S.H., M.H.
*)Contact Person
Itsnania
Syarifah Nuraini, S.H., M.H :
0821-3699-1287
Ibnu Nasrulloh, S.H.,
M.H. : 0812-2614-8990
SOMASI 2
AINI LAWFIRM AND LEGAL
CONSULTANT
Jl. Tanuragan Rt 14, Rw 07, Gonilan, Kartasura,
Sukoharjo, Jawa Tengan
Surat SOMASI (Peringatan)
Sukoharjo,
1 Mei 2019
Hal : Somasi II
Lampiran :
2 Lembar
KepadaYth.
Tetania
Damayanti
Di Tempat
Dengan Hormat,
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 22 Februari
2019 bermeterai cukup (terlampir),
Itsnania Syarifah Nuraini, S.H., M.H. dan Ibnu Nasrulloh, S.H., M.H. , Advokat beralamat di Jalan
Tanuragan, Rt 04/Rw 07, Gonilan, Kartosura, Sukoharjo baik bersama sama maupun sendiri sendiri : Untuk dan atas nama klien kami Tetania Damayanti,
Tempat, Tanggal lahir , Alamat Tawangrejo Rt02/Rw01,
Kecamatan Bayat, Kabiupaten Klaten, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut :
1. Bahwa
pada tanggal
01 Desember 2016
antara
Siti Romelah selaku kreditur dan Tetania Damayanti selaku Debitur telah mengadakan perjanjian hutang piutang
dihadapan notaris dengan nomor 03/KPH-XII/2016 .
2. Bahwa
hutang Tetania Damayanti Kepada Siti Romelah sebesar Rp 900.000.000,00 (Sembilan
ratus juta rupiah) dengan jaminan sertifikat tanah atas nama
Tetania
Damayanti seluas 2500 m2 dengan taksiran harga sekitar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu
miliar rupiah).
3. Bahwa dalam perjanjian utang
piutang tersebut telah disepakati antara Siti
Romelah dan Tetania Damayanti dengan
mekanisme pelunasan yaitu cicilan
dimulai pada 01 Januari 2017 sebesar
Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta
rupiah) satu kali bayar setiap tanggal 01 dan maksimal tanggal 10.
4. Bahwa pada tahun 2017 cicilan yang diangsur
oleh Tetania Damayanti lancar. Pada tahun 2018 tepatnya bulan Juli cicilan
dibayarkan terlambat dan tidak sesuai dengan jumlah yang diperjanjikan,
sedangkan pada
bulan Agustus 2019 Tetania Damayanti
tidak ada itikad baik untuk membayarkan total kekurangan hutangnya sebesar Melunasi kurangan hutangnya sebesar sebesar Rp. 615.000.000,00
(Enam Ratus Lima Belas juta rupiah).
Bahwa berdasarkan kronologi tersebut di atas, Klien
kami Siti Romelah meminta kepada Tetania Damayanti untuk
:
1.Melunasi kurangan hutangnya sebesar sebesar Rp. 615.000.000-,
(Enam ratus lima belas juta rupiah).
2.
Apabila Tetania Damayanti tidak ada itikad baik maka akan kami proses secara hukum baik pidana maupun perdata.
Demikian somasi/peringatan ini kami
sampikan. Atas perhatiannya kami
ucapkan terimakasih.
Hormat Kami
KuasaHukum,
Itsnania
Syarifah Nuraini, S.H., M.H
Ibnu
Nasrulloh, S.H., M.H.
*)Contact Person
Itsnania
Syarifah Nuraini, S.H., M.H :
0821-3699-1287
Ibnu Nasrulloh, S.H.,
M.H. : 0812-2614-8990
AINI LAWFIRM AND LEGAL
CONSULTANT
Jl. Tanuragan Rt 14, Rw 07, Gonilan, Kartasura,
Sukoharjo, Jawa Tengan
Surat SOMASI (Peringatan)
Sukoharjo,
1 Juni 2019
Hal : Somasi III
Lampiran :
2 Lembar
KepadaYth.
Tetania
Damayanti
Di Tempat
Dengan Hormat,
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 22 Februari
2019 bermeterai cukup (terlampir),
Itsnania Syarifah Nuraini, S.H., M.H. dan Ibnu Nasrulloh, S.H., M.H. , Advokat beralamat di Jalan
Tanuragan, Rt 04/Rw 07, Gonilan, Kartosura, Sukoharjo baik bersama sama maupun sendiri sendiri : Untuk dan atas nama klien kami Tetania Damayanti,
Tempat, Tanggal lahir , Alamat Tawangrejo Rt02/Rw01,
Kecamatan Bayat, Kabiupaten Klaten, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut :
1. Bahwa
pada tanggal
01 Desember 2016
antara
Siti Romelah selaku kreditur dan Tetania Damayanti selaku Debitur telah mengadakan perjanjian hutang piutang
dihadapan notaris dengan nomor 03/KPH-XII/2016 .
2. Bahwa
hutang Tetania Damayanti Kepada Siti Romelah sebesar Rp 900.000.000,00 (Sembilan
ratus juta rupiah) dengan jaminan sertifikat tanah atas nama
Tetania
Damayanti seluas 2500 m2 dengan taksiran harga sekitar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu
miliar rupiah).
3. Bahwa dalam perjanjian utang
piutang tersebut telah disepakati antara Siti
Romelah dan Tetania Damayanti dengan
mekanisme pelunasan yaitu cicilan
dimulai pada 01 Januari 2017 sebesar
Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta
rupiah) satu kali bayar setiap tanggal 01 dan maksimal tanggal 10.
4. Bahwa pada tahun 2017 cicilan yang diangsur
oleh Tetania Damayanti lancar. Pada tahun 2018 tepatnya bulan Juli cicilan
dibayarkan terlambat dan tidak sesuai dengan jumlah yang diperjanjikan,
sedangkan pada
bulan Agustus 2019 Tetania Damayanti
tidak ada itikad baik untuk membayarkan total kekurangan hutangnya sebesar Melunasi kurangan hutangnya sebesar sebesar Rp. 615.000.000,00
(Enam Ratus Lima Belas juta rupiah).
Bahwa berdasarkan kronologi tersebut di atas, Klien
kami Siti Romelah meminta kepada Tetania Damayanti untuk
:
1.Melunasi kurangan hutangnya sebesar sebesar Rp. 615.000.000-,
(Enam ratus lima belas juta rupiah).
2.
Apabila Tetania Damayanti tidak ada itikad baik maka akan kami proses secara hukum baik pidana maupun perdata.
Demikian somasi/peringatan ini kami
sampikan. Atas perhatiannya kami
ucapkan terimakasih.
Hormat Kami
KuasaHukum,
Itsnania
Syarifah Nuraini, S.H., M.H
Ibnu
Nasrulloh, S.H., M.H.
*)Contact Person
Itsnania
Syarifah Nuraini, S.H., M.H :
0821-3699-1287
Ibnu Nasrulloh, S.H.,
M.H. : 0812-2614-8990
keterangan: untuk ssetiap halaman pertama dari surat somasi dsertai kop milik kantor advokat penggugat
setelah mengajukan somasi adalah mengajukan Gugatan ke pengadilan. untuk contoh surat gugatan klik disini: SURAT GUGATAN
Casino Finder (Google Play) Reviews & Demos - Go
BalasHapusCheck Casino Finder (Google 바카라 사이트 Play). A look at some of the best gambling sites in the 1등 사이트 world. They offer a full gri-go.com game library, https://octcasino.com/