CONTOH SURAT SOMASI 1,2,3|| MATA KULIAH PENANGANAN PERKARA PERDATA


somasi 1

AINI LAWFIRM AND LEGAL CONSULTANT

Jl. Tanuragan Rt 14, Rw 07, Gonilan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengan
 

Surat SOMASI (Peringatan)
Sukoharjo, 1 Maret  2019
Hal                  : Somasi I
Lampiran         : 2 Lembar

KepadaYth.
Tetania Damayanti
Di Tempat

Dengan Hormat,
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 22 Februari 2019 bermeterai cukup (terlampir), Itsnania Syarifah Nuraini, S.H., M.H. dan Ibnu Nasrulloh, S.H., M.H. , Advokat beralamat di Jalan Tanuragan, Rt 04/Rw 07, Gonilan, Kartosura, Sukoharjo baik bersama sama maupun sendiri sendiri : Untuk dan atas nama klien kami Tetania Damayanti, Tempat, Tanggal lahir , Alamat Tawangrejo Rt02/Rw01, Kecamatan Bayat, Kabiupaten Klaten, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut :
  1. Bahwa pada tanggal 01 Desember 2016 antara Siti Romelah selaku kreditur dan Tetania Damayanti selaku Debitur telah mengadakan perjanjian hutang piutang dihadapan notaris dengan nomor 03/KPH-XII/2016 .
  2.   Bahwa hutang Tetania Damayanti Kepada Siti Romelah sebesar Rp 900.000.000,00 (Sembilan ratus juta rupiah) dengan jaminan sertifikat tanah atas nama Tetania Damayanti seluas 2500 m2 dengan taksiran harga sekitar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah).
  3. Bahwa dalam perjanjian utang piutang tersebut telah  disepakati antara Siti Romelah dan Tetania Damayanti dengan mekanisme pelunasan yaitu cicilan dimulai pada 01 Januari 2017 sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas  juta rupiah) satu kali bayar setiap tanggal 01 dan maksimal tanggal 10.
  4.  Bahwa pada tahun 2017 cicilan yang diangsur oleh Tetania Damayanti lancar. Pada tahun 2018 tepatnya bulan Juli cicilan dibayarkan terlambat dan tidak sesuai dengan jumlah yang diperjanjikan, sedangkan pada bulan Agustus  2019 Tetania Damayanti tidak ada itikad baik untuk membayarkan total kekurangan hutangnya sebesar Melunasi kurangan hutangnya sebesar sebesar Rp. 615.000.000,00 (Enam Ratus Lima Belas juta rupiah).


Bahwa berdasarkan kronologi tersebut di atas, Klien kami Siti Romelah meminta kepada Tetania Damayanti untuk :
1.      Melunasi kurangan hutangnya sebesar sebesar Rp. 615.000.000-, (Enam ratus lima belas juta rupiah).
2.      Apabila Tetania Damayanti tidak ada itikad baik maka akan kami proses secara hukum baik pidana maupun perdata.

Demikian somasi/peringatan ini kami sampikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.


Hormat Kami
KuasaHukum,




Itsnania Syarifah Nuraini, S.H., M.H




Ibnu Nasrulloh, S.H., M.H.




*)Contact Person
Itsnania Syarifah Nuraini, S.H., M.H         : 0821-3699-1287
Ibnu Nasrulloh, S.H., M.H.                          : 0812-2614-8990




SOMASI 2

AINI LAWFIRM AND LEGAL CONSULTANT

Jl. Tanuragan Rt 14, Rw 07, Gonilan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengan
 

Surat SOMASI (Peringatan)


Sukoharjo, 1 Mei  2019
Hal                  : Somasi II
Lampiran         : 2 Lembar
KepadaYth.
Tetania Damayanti
Di Tempat

Dengan Hormat,
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 22 Februari 2019 bermeterai cukup (terlampir), Itsnania Syarifah Nuraini, S.H., M.H. dan Ibnu Nasrulloh, S.H., M.H. , Advokat beralamat di Jalan Tanuragan, Rt 04/Rw 07, Gonilan, Kartosura, Sukoharjo baik bersama sama maupun sendiri sendiri : Untuk dan atas nama klien kami Tetania Damayanti, Tempat, Tanggal lahir , Alamat Tawangrejo Rt02/Rw01, Kecamatan Bayat, Kabiupaten Klaten, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 01 Desember 2016 antara Siti Romelah selaku kreditur dan Tetania Damayanti selaku Debitur telah mengadakan perjanjian hutang piutang dihadapan notaris dengan nomor 03/KPH-XII/2016 .
2. Bahwa hutang Tetania Damayanti Kepada Siti Romelah sebesar Rp 900.000.000,00 (Sembilan ratus juta rupiah) dengan jaminan sertifikat tanah atas nama Tetania Damayanti seluas 2500 m2 dengan taksiran harga sekitar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah).
3. Bahwa dalam perjanjian utang piutang tersebut telah  disepakati antara Siti Romelah dan Tetania Damayanti dengan mekanisme pelunasan yaitu cicilan dimulai pada 01 Januari 2017 sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas  juta rupiah) satu kali bayar setiap tanggal 01 dan maksimal tanggal 10.
4. Bahwa pada tahun 2017 cicilan yang diangsur oleh Tetania Damayanti lancar. Pada tahun 2018 tepatnya bulan Juli cicilan dibayarkan terlambat dan tidak sesuai dengan jumlah yang diperjanjikan, sedangkan pada bulan Agustus  2019 Tetania Damayanti tidak ada itikad baik untuk membayarkan total kekurangan hutangnya sebesar Melunasi kurangan hutangnya sebesar sebesar Rp. 615.000.000,00 (Enam Ratus Lima Belas juta rupiah).
Bahwa berdasarkan kronologi tersebut di atas, Klien kami Siti Romelah meminta kepada Tetania Damayanti untuk :
1.Melunasi kurangan hutangnya sebesar sebesar Rp. 615.000.000-, (Enam ratus lima belas juta rupiah).
2. Apabila Tetania Damayanti tidak ada itikad baik maka akan kami proses secara hukum baik pidana maupun perdata.
Demikian somasi/peringatan ini kami sampikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Hormat Kami
KuasaHukum,




Itsnania Syarifah Nuraini, S.H., M.H




Ibnu Nasrulloh, S.H., M.H.




*)Contact Person
Itsnania Syarifah Nuraini, S.H., M.H         : 0821-3699-1287
Ibnu Nasrulloh, S.H., M.H.                          : 0812-2614-8990


SOMASI 3

AINI LAWFIRM AND LEGAL CONSULTANT

Jl. Tanuragan Rt 14, Rw 07, Gonilan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengan
 

Surat SOMASI (Peringatan)
Sukoharjo, 1 Juni  2019
Hal                  : Somasi III
Lampiran         : 2 Lembar
KepadaYth.
Tetania Damayanti
Di Tempat

Dengan Hormat,
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 22 Februari 2019 bermeterai cukup (terlampir), Itsnania Syarifah Nuraini, S.H., M.H. dan Ibnu Nasrulloh, S.H., M.H. , Advokat beralamat di Jalan Tanuragan, Rt 04/Rw 07, Gonilan, Kartosura, Sukoharjo baik bersama sama maupun sendiri sendiri : Untuk dan atas nama klien kami Tetania Damayanti, Tempat, Tanggal lahir , Alamat Tawangrejo Rt02/Rw01, Kecamatan Bayat, Kabiupaten Klaten, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 01 Desember 2016 antara Siti Romelah selaku kreditur dan Tetania Damayanti selaku Debitur telah mengadakan perjanjian hutang piutang dihadapan notaris dengan nomor 03/KPH-XII/2016 .
2. Bahwa hutang Tetania Damayanti Kepada Siti Romelah sebesar Rp 900.000.000,00 (Sembilan ratus juta rupiah) dengan jaminan sertifikat tanah atas nama Tetania Damayanti seluas 2500 m2 dengan taksiran harga sekitar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah).
3. Bahwa dalam perjanjian utang piutang tersebut telah  disepakati antara Siti Romelah dan Tetania Damayanti dengan mekanisme pelunasan yaitu cicilan dimulai pada 01 Januari 2017 sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas  juta rupiah) satu kali bayar setiap tanggal 01 dan maksimal tanggal 10.
4. Bahwa pada tahun 2017 cicilan yang diangsur oleh Tetania Damayanti lancar. Pada tahun 2018 tepatnya bulan Juli cicilan dibayarkan terlambat dan tidak sesuai dengan jumlah yang diperjanjikan, sedangkan pada bulan Agustus  2019 Tetania Damayanti tidak ada itikad baik untuk membayarkan total kekurangan hutangnya sebesar Melunasi kurangan hutangnya sebesar sebesar Rp. 615.000.000,00 (Enam Ratus Lima Belas juta rupiah).
Bahwa berdasarkan kronologi tersebut di atas, Klien kami Siti Romelah meminta kepada Tetania Damayanti untuk :
1.Melunasi kurangan hutangnya sebesar sebesar Rp. 615.000.000-, (Enam ratus lima belas juta rupiah).
2. Apabila Tetania Damayanti tidak ada itikad baik maka akan kami proses secara hukum baik pidana maupun perdata.
Demikian somasi/peringatan ini kami sampikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Hormat Kami
KuasaHukum,




Itsnania Syarifah Nuraini, S.H., M.H




Ibnu Nasrulloh, S.H., M.H.




*)Contact Person
Itsnania Syarifah Nuraini, S.H., M.H         : 0821-3699-1287
Ibnu Nasrulloh, S.H., M.H.                          : 0812-2614-8990



keterangan: untuk ssetiap halaman pertama dari surat somasi dsertai kop milik kantor advokat penggugat

setelah mengajukan somasi adalah mengajukan Gugatan ke pengadilan. untuk contoh surat gugatan klik disini: SURAT GUGATAN




Komentar

  1. Casino Finder (Google Play) Reviews & Demos - Go
    Check Casino Finder (Google 바카라 사이트 Play). A look at some of the best gambling sites in the 1등 사이트 world. They offer a full gri-go.com game library, https://octcasino.com/

    BalasHapus

Posting Komentar